SLEMAN, ZonaJogja.Com – Empat faktor menjadi penyebab kecelakaan di jalan bebas hambatan. Yakni, pengemudi, kendaraan, lingkungan jalan, dan cuaca.
“Faktor pengemudi, misalnya,” kata Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM, Iwan Puja Riyadi ST.
Kecelakaan karena pengemudi mengantuk, tidak fokus, kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, atau menyetir sambil melihat gadget.
Kecelakaan juga bisa karena pengemudi yang belum fasih mengendarai. Melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir, seperti panik atau reaksi yang terlalu lambat.
Kata Iwan, pengemudi di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan. Banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan, sehingga kehilangan kendali.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Apresiasi Event Berbasis Kearifan Lokal
“Meski di jalan bebas hambatan, bukan berarti bisa bebas melajukan kecepatan kendaraan,” ujarnya.
Batasan kecepatan di jalan tol sudah diperhitungkan agar aman saat dilintasi. Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih.
Sopir harus bisa menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika terjadi kecelakaan.
Iwan juga mengingatkan agar pengemudi tidak berhenti di bahu jalan jika tidak sedang dalam kondisi darurat.
Kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan juga bisa menjadi penyebab kecelakaan. Termasuk ketika hujan, kabut, atau asap.
Mengurangi kecelakaan, pencegahan dapat dilakukan melalui rekayasa, pendidikan dan hukum.
BACA JUGA: Melihat Kuda Berdiri dan Menari di Pituruh Purworejo
Aspek rekayasa meliputi penyediaan dan pengembangan tempat istirahat, pemeliharaan jalan dan prasarana, pemasangan rumble stripe, merapatkan jarak antar guide post, pemasangan marka, pemasangan warning light atau lampu flip flop, pemasangan rambu, dan pembatasan kecepatan.
“Lalu, SIM hanya diberikan kepada warga yang terampil dan santun dalam mengendarai kendaraan,” saran Iwan seperti dilansir ugm.ac.id.
Termasuk umur sesuai ketentuan. Kesehatan pengendara juga dalam kondisi prima.
Selainjutanya, perlu sosialisasi peraturan agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas. Masyarakat harus didorong taat hukum bukan karena ada polisi, melainkan kesadaran. (*/asa)