JAKARTA, ZonaJogja.Com – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah. Terutama saat menawarkan produk simpanan dengan bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
Purbaya mengatakan, setiap bank diwajibkan menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS. Juga mengumumkan tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar, maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
“Bank juga harus mencantumkan pernyataan bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan,” kata Purbaya pada acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022 di Jakarta, hari ini (12/04/2022).
BACA JUGA: Warung Solusi, Bukan Sekadar Tempat Nguliner
Purbaya juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS.
Survei LPS dalam 2 tahun terakhir menunjukkan perbankan sudah berupaya dengan sangat baik.
Pada survei tahun 2020, tingkat kepatuhan mencapai 87 persen. Meningkat menjadi 89 persen pada tahun 2021.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhan membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat UU 24 Tahun 2004.
“Melalui silaturahmi ini semoga dapat mempererat hubungan antar para stakeholders di industri perbankan secara rutin,” kata Lana.
Lana juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk mendukung pelaksanaan tugas LPS, menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, merupakan ikhtiar LPS terus memberi kepastian.
Termasuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
(aza/asa)