JAKARTA, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Masing-masing sebesar 3,5 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum 0,25 persen pada simpanan valuta asing di bank umum, dan 6 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah di BPR.
TBP berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai 30 September 2022. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) 25 Mei 2022.
Kata Purbaya, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Antara lain, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, dan kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil.
“Juga karena faktor perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian,” terang Purbaya.
Keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan.
Purbaya menegaskan, LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya terhadap TBP.
Sesuai ketentuan berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan. Bila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Merespon kondisi perbankan secara umum pada tahun 2022, Purbaya menyatakan kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat yang ditopang pertumbuhan DPK yang stabil.
“Sementara tingkat permodalan serta fungsi intermediasi perbankan juga menunjukkan pemulihan,” ujar Purbaya.
Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,3 persen yoy. Pertumbuhan DPK berada pada level lebih tinggi sebesar 10,1 persen.
Fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat juga ditunjukkan rasio permodalan (CAR) industri pada level 24,03 persen, dan rasio alat likuid (AL/NCD) pada kisaran 131,53 persen.
Apakah dank digital juga masuk dalam program penjaminan LPS? Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan , selama bank digital memberi bunga deposito di bawah TBP LPS, tetap dijamin LPS.
“Nasabah harus proaktif mencari informasi tentang penjaminan dan suku bunga,” kata Lana.
LPS akan terus memonitor bank yang memberi bunga simpanan melebihi TBP. Sekaligus meminta bank menginformasikan kepada para nasabah terkait syarat penjaminan simpanan.
(aza/asa)