YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – DPRD DIY telah menerima 16 dokumen administrasi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2022-2027.
Dokumen dari Kraton Yogyakarta, diserahkan Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Penghageng Kawedanan Puraraksa KRT Suryahadininngrat.
Sedangkan dari Kadipaten Pakulaman, diserahkan GPH Wijoyo Harimurti dan BPH Kusumo Bimantoro.
Seluruh dokumen diterima Ketua DPRD DIY Nuryadi (19/7/2022). Selanjutnya, berkas dokumen dikirim ke pemerintah pusat pada 9 Agustus mendatang.
Nuryadi mengatakan seluruh dokumen telah telah diperiksa dan telah lengkap.
“Dokumen-dokumen akan didalami kembali. Kami berjalan sesuai undang-undang,” kata Nuryadi.
GKR Mangkubumi memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur.
“Kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD DIY untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberi kesehatan,” ujar puteri sulung Sultan HB X.
Verifikasi dokumen dijadwalkan 18-26 Juli 2022. Pansus menyerahkan hasil verifikasi dokumen kepada ketua DPRD DIY tanggal 28 Juli 2022.
Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi dokumen dan berita acara akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY, 8 Agustus 2022.
BACA JUGA:
- Sultan akan Tata Pantai Depok, Minta Pengelola Bikin Draf Pembangunan Kawasan
- Imah Solehah, Lulusan Akper Aisyiyah Yogyakarta yang Sukses jadi Bidan di Karawang
- Dewi Agustin, Gadis Magetan yang Sebentar Lagi Lulus dari UGM, Kisah Hidupnya Mengharukan
Dokumen
Inilah 16 dokumen persyaratan yang diserahkan kepada DPRD DIY.
- Surat pernyataan bermeterai tentang kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI, serta pemerintah
- Surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono X bertakhta di Kasultanan dan KGPAA Paku Alam X sebagai Adipati Pura Pakualaman
- Bukti kelulusan fotokopi ijazah atau sejenisnya dari tingkat dasar sampai sekolah lanjutan atas (atau lebih tinggi), sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi instansi berwenang
- Akta kelahiran/surat kenal lahir WNI
- Surat keterangan sehat dari tim dokter/RS pemerintah yang menerangkan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur
- Surat keterangan pengadilan negeri atau kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara
- Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi dan surat pernyataan bersedia daftar kekayaan pribadinya diumumkan
- Surat keterangan pengadilan niaga/negeri/tinggi tentang tidak adanya utang perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Surat keterangan pengadilan niaga/pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan pailit
- Fotokopi NPWP
- Daftar riwayat hidup yang ditandantangani calon
- Surat pernyataan bukan sebagai anggora parpol
- Surat pencalonan untuk calon gubernur dan wagub yang ditandangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton dan dari Pura Pakualaman
- Surat pernyataan kesediaan Sultan sebagai Gubernur DIY dan Sri Paduka sebagai Wakil Gubernur DIY
- Surat pemberitahuan DPRD DIY mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur
(aza)