Kronika

Lindungi Isteri dan Anak, Pernikahan Harus Dicatatkan

116
×

Lindungi Isteri dan Anak, Pernikahan Harus Dicatatkan

Sebarkan artikel ini
PENGANTIN: Alhamdulillah, sudah tercatat dan memiliki akta pernikahan. (alam/zonajogja.com)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta  bikin program baru.

Namanya Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (Mantap). Ini program bagi warga beragama Islam.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Sedangkan warga non muslim  bisa memanfaatkan program Manten Anyar Entuk Telu (Mantul).

Pelaksanaan kedua program ini bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui kantor urusan agama (KUA) di kemantren.

Sekda Kota Yogyakarta, Ir Aman Yuriadijaya menyambut baik inovasi Dindukcapil .

“Tertib pencatatan perkawinan sangat penting. Agar masyarakat  memiliki keabsahan dan perlindungan hukum,” ujar Sekda pada acara Sosialisasi Administrasi Kependudukan Pencatatan Perkawinan di Hotel Royal Dharmo (19/7/2022).

Kata Sekda, pencatatan pernikahan dilakukan agar istri dan anak-anak yang dilahirkan  memiliki perlindungan hukum.


BACA JUGA:


Aman meminta tokoh masyarakat mendorong warga  melakukan pencatatan perkawinan.

Kepala Dindukcapil Kota Yogya, Septi Sri Rejeki mengatakan, Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  mengamanatkan setiap perkawinan harus dicatat.

“Acara sosialiasi ini untuk membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat,” kata Septi.

Septi juga  mendorong kesadaran semua elemen masyarakat tertib adminduk melalui tertib pencatatan perkawinan, sekaligus mendorong peningkatan prosentase kepemilikan akta perkawinan.

(aza)