YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Anda, warga Kota Yogyakarta yang kehilangan kartu tanda penduduk atau KTP rusak?
Tenang. Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menyelenggarakan pelayanan drive thru cetak KTP-elektronik rusak atau hilang.
Pelayanan dilaksanakan di Halaman Kantor Kemantren Jetis, Jalan Pangeran Diponegoro 91 Bumijo.
Layanan dibuka bulan September hingga Oktober setiap Selasa dan Kamis pukul 09.00 – 12.30.
“Layanan ini sementara hanya bagi warga dengan KTP Kota Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki kepada ZonaJogja.Com, hari ini (13/9/2022).
BACA JUGA: Kiai Masrur: Perlu Gerakan Radikal Pemanfaatan Energi Terbarukan
Mengapa sementara bagi warga Kota Yogyakarta? Jawabannya karena faktor keterbatasan blangko.
Septi menginformasikan, jumlah cetak KTP elektronik di Kota Yogyakarta sejak 1 Januari hingga 12 September 2022 mencapai 30.185 lembar.
Terdiri pergantian KTP hilang sebanyak 4.513 lembar, cetak KTP baru (4.592), pergantian KTP rusak (8.424), perubahan elemen (12.614), lain-lain sebanyak 42 lembar.
BACA JUGA: Kuliah di UWM Dimulai Hari Ini, Gedung Baru jadi Penyemangat Mahasiswa Baru
Lantas, bagaimana proses pengajuan KTP rusak atau hilang? Ada syaratnya. Bagi yang ingin mengganti KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak dan kartu keluarga (C1) asli.
Sedangkan bagi yang ingin mendapatkan KTP baru karena hilang, membawa surat keterangan hilang dari kepolisian, dan kartu keluarga asli. (*)