ZonaJogja.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta terus mempercepat aktivasi kependudukan digital (IKD).
Berdasarkan rekapitulasi data hingga akhir tahun 2023, sekitar 11 persen dari 317 ribu penduduk Kota Yogyakarta telah melakukan aktivasi IKD.
Targetnya, sebanyak 30 persen dari total penduduk Kota Yogyakarta telah melakukan perekaman KTP elektornik hingga akhir tahun 2024.
“Sejumlah layanan transportasi publik dan perbankan sudah mewajibkan IKD. Secara bertahap, layanan publik tingkat nasional maupun daerah akan mengarah ke sana,” kata Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki pada rakor di Balaikota (25/3/2024).
BERITA LAIN: GKR Bendara: Saya Tidak Nyalon Walikota
Acara ini dihadiri Sekda Aman Yuriadijaya dan seluruh mantri pamong praja dan lurah se-Kota Yogyakarta.
Merujuk Surat Edaran Sekretaris Daerah tanggal 20 Maret 2024 tentang Percepatan Penerapan Aktivasi IKD, Septi berharap kemantren dan kelurahan segera koordinasi dengan kampung, RW atau RT.
“Agar segera bersurat ke Dindukcapil untuk dilakukan jemput bola,” ujar Septi.
Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya meminta mantri pamong praja dan lurah mendorong masyarakat segera melakukan aktivasi IKD.
“Banyak keuntungan yang didapatkan dalam berbagai aktivitas masyarakat setelah aktivasi IKD,” kata Aman.
BERITA LAIN: Pakar UGM Sebut Selat Muria Tidak akan Muncul Lagi, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Juga memudahkan layanan administrasi kependudukan yang mulai terintegrasi.
Aman berpesan agar masyarakat bisa mengakses layanan aktivasi IKD dengan mudah.
Septi mengatakan, Pemkot telah melakukan aktivasi IKD bagi semua pegawai di setiap perangkat daerah secara bergiliran.
“Meskipun banyak yang bukan ber-KTP Kota Yogyakarta, kami berkomitmen mewujudkan tujuan nasional, melayani satu Indonesia,” ujar Septi. (*)