Tutup
Kronika

Dindukcapil Kota Yogyakarta Ajak Warga Ber-IKD, Suami Isteri yang Bercerai juga Jadi Target

127
×

Dindukcapil Kota Yogyakarta Ajak Warga Ber-IKD, Suami Isteri yang Bercerai juga Jadi Target

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI IKD: Targetnya bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap identitas kependudukan digital dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. (istimewa)

ZonaJogja.Com – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta mengenalkan layanan baru.

Namanya Pungkasi. Singkatan dari Pisan Pengurusan Kantenan Statusipun.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Layanan baru ini baru dilaunching Juli lalu,” terang Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Trismingsih SSos pada acara Sosialisasi Administrasi Kependudukan mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Forriz Hotel, Jalan HOS Cokroaminoto 60 Yogyakarta (20/8/2024).

Sosialisasi juga menghadirkan Praktisi Media Siber yang juga Pemimpin Redaksi ZonaJogja.Com, Azam Sauki Adham.

Acara yang berlangsung selama setengah hari ini diikuti puluhan penduduk Jetis, Danurejan dan Wirobrajan.

BERITA LAIN: Bersepeda, Singgih Raharjo Jatuh di Warungboto, Kini Dirawat di Rumah Sakit

KENALKAN LAYANAN BARU: Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Trismingsih SSos. (istimewa)

Trismi mengatakan,  Pungkasi adalah layanan  terintegrasi pemberian dokumen adminduk kartu keluara dan KTP elektronik bersamaan penyerahan akta cerai.

Tentu saja hanya melayani penduduk kota Yogyakarta yang memproses perceraian di Pengadilan Agama.

Layanan ini sekaligus mencegah keterlambatan pelaporan perceraian,  mempercepat pemberian dokumen KK dan KTP elektronik yang telah terupdate data statusnya menjadi cerai hidup.

Juga mencegah penyalahgunaan data, meningkatkan kualitas data kependudukan, dan mewujudkan tertib administrasi penduduk.

“Kami berharap apabila terjadi peristiwa perceraian dapat segera terfasilitasi penerbitan dokumen adminduknya melalui inovasi layanan Pungkasi,” kata Trismi.

Dukcapil hanya memfasilitasi penerbitan dokumen adminduk.  Pemberian dokumen adminduk berupa KK  dan KTP elektronik diserahkan bersamaan penyerahan akta cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama.

BERITA LAIN: Soal Alat Kelengkapan DPRD Kota Yogyakarta, Partai Gerindra Ingin Proporsional

ANTUSIAS: Eros, peserta sosialisasi mengusulkan perlunya sinkronisasi IKD dengan perbankan. (istimewa)

Selain Pungkasi, juga ada empat layanan terintegrasi. Yakni, Kado Ananda. Layanan pemberian akta kelahiran, KK dan KIA bagi bayi yang dilahirkan di faskes mitra Dukcapil.

Layanan Serat Layon. Yakni, pemberian akta kematian, KK  dan KTP.  Mantul Tenan, layanan pemberian dokumen akta perkawinan, KK, KTP-el bagi pengantin baru non muslim.

Lalu, Mantap. Yakni, pemberian dokumen KK & KTP-el bersamaan dengan buku nikah bagi pengantin muslim.

Trismi juga menyampaikan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sedang digarap Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta.

Pemberlakukan IKD berdasarkan Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko.

“IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone,” terang Trismi.

BERITA LAIN: UKM Taekwondo UAD Memang Jagoan, Borong 35 Medali pada Dua Kejuaraan di Bulan Agustus

BANYAK MANFAAT: Praktisi media siber, Azam Sauki Adham mengatakan, IKD membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital. (istimewa)

Praktisi media siber, Azam Sauki Adham mengatakan penerapan IKD ke depan dapat membuka pintu aksesibilitas yang lebih besar bagi masyarakat.

Penduduk dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik.

“IKD memberi banyak manfaat. Satu genggaman untuk seluruh dokumen kependudukan dalam era digital bisa diwujudkan,” kata Azam.

IKD juga membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital. Masyarakat menjadi mudah bertansaksi secara online, membuka rekening bank, atau mendapatkan layanan keuangan tanpa hambatan.

“Hanya keamanan data tetap harus diperhatikan. Harus ada jaminan perlindungan,” lanjutnya. (*)