Kronika

Fiks, Pelantikan Kembali Gubernur dan Wagub DIY Tanggal 10 Oktober

×

Fiks, Pelantikan Kembali Gubernur dan Wagub DIY Tanggal 10 Oktober

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI: Berpose bersama usai pertemuan. (istimewa)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pimpinan DPRD DIY, setwan, kepala Biro Hukum, kepala Biro Tapem, dan kepala Biro Umum DIY mengunjungi Sekretariat Presiden di Jakarta.

Kedatangan rombongan ke Jakarta menanyakan surat permohonan pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wagub DIY periode 2022 – 2027.

Surat permohonan telah ditetapkan pada sidang paripurna DPRD DIY,  9 Agustus 2022.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengatakan pelantikan Gubernur dan Wagub DIY dijadwalkan 10 Oktober 2020  di Jakarta.

“Terkait keputusan presiden tentang pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY adalah tanggung jawab Bapak Presiden. Akan ditandatangani sesuai ketentuan perundangan, tidak akan mundur dari waktu,” terang Heru didampingi Kepala Biro Protokol Yusuf Permana.

BACA JUGA: PrimaFood Buka Lowongan Kerja, Cek Infonya di Sini

Sebanyak 55 anggota DPRD DIY juga akan hadir di Jakarta untuk menyaksikan pelantikan. Ini sesuai permintaan kepala sekretariat presiden.

Alasannya, DIY merupakan daerah Istimewa. Kehadiran dewan merupakan representasi dukungan bulat dari seluruh masyarakat DIY.

Langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan adalah melakukan koordinasi teknis dengan pihak pihak terkait dan pemda DIY.

“Koordinasi untuk menyiapkan pelantikan kembali gubernur dan wagub DIY periode 2022 – 2027,” terang Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana kepada ZonaJogja.Com dari Jakarta, hari ini (30/9/2022). (*)