Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Masyarakat antusias mengunjungi Pameran Pertanahan di Museum Sonobudoyo, Jalan Pangurakan 4 Yogyakarta, 3-4 September 2025.
Acara yang digelar di Gedung Semar dan Gedung Saraswati ini bertujuan memberi informasi kepada masyarakat terkait sejarah Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Pameran bertema “Dari Jejak Sejarah Menuju Tertib Pertanahan Masa Depan” ini menyuguhkan informasi mengenai isu dan situasi pertanahan di Yogyakarta.
Pengunjung juga mendapatkan informasi mengenai kebijakan pengelolaan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
“Sehingga masyarakat umum mengetahui tata cara perijinan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten,” terang Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho SP MSi.
BERITA LAIN: Buka “Karnaval Dua Kampung”, Gusti Bendara Jalan Kaki dari Kraton Kilen

Pameran tahun ini merupakan penyelenggaraan kedua setelah sukses diadakan tahun 2024.
Pameran tahun ini merupakan kolaborasi organisasi perangkat daerah (OPD) di DIY dengan Kasultanan dan Kadipaten.
“Yang berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya adalah pelibatan Kadipaten,” tambah Aris.
Sekadar diketahui, Pemda DIY telah mengeluarkan Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Peraturan ini membolehkan tanah Kasultanan dan Kadipaten dimanfaatkan masyarakat atau institusi untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
BERITA LAIN: GKR Bendara Dorong Karnaval Dua Kampung jadi Event Pariwisata

Pemda DIY juga memberlakukan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Peraturan yang berlaku untuk menjaga proses pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dari penyalahgunaan dan pelanggaran,” tegas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto SH MHum.
Bayu mengatakan, Pameran Pertanahan 2025 mengajak masyarakat memahami asal-usul tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground, kebijakan pengelolaan dan tantangan di lapangan.
Juga menginformasikan upaya transformasi menuju sistem pertanahan yang inklusif, transparan, dan berpihak rakyat.
Pameran memajang antara lain dokumentasi arsip, peta-peta historis, visualisasi spasial, infografis, rencana tata ruang digital dan alur pengajuan izin penggunaan tanah.
BERITA LAIN: Di Puncak Gebyar Keistimewaan 2025, Sultan HB X Ajak Warga Yogyakarta Jaga Kedamaian

“Pameran kali ini sekaligus menjadi ruang belajar dan media refleksi,” kata Bayu.
Selain pemeran dokumen, juga dibuka klinik konsultasi pertanahan bagi pengunjung. Bahkan, ada tur sejarah pertanahan yang dipandu kurator.
Pameran Pertanahan yang dibuka secara simbolis oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa juga ada dialog tentang pertanahan.
Talkshow sesi 1 mengusung tema “Mengenal Lebih Dekat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (Aspek Historis terkait Hukum Adat Pemanfaatan)”.
Sedangkan talkshow sesi 2 membahas tema “Menuju Tertib Administrasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.”
BERITA LAIN: Pencapaian Inovasi Smart City Menggembirakan, Menteri Komdigi Apresiasi Kepala Daerah

Wakil Ketua Komisi DPRD DIY, Amir Syarifuddin menyambut gembira pelaksanaan Pameran Pertanahan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung sepenuhnya penyelenggaraan pameran pertanahan Kasultanan dan Kadipaten, termasuk tanah kas desa (TKD).
“Acaranya bagus dan edukatif,” kata Amir yang menghadiri acara pembukaan.
Pameran membuka pengetahuan dan cakrawala kepada masyarakat tentang posisi kedudukan tanah Sultan Ground (SG), Pakualam Ground (PG) dan Tanas Kas Desa.
Amir menegaskan, tanah milik pemerintah DIY, termasuk berstatus SG dan PG tidak bisa dipindah-tangankan seenaknya.
“Ada ketentuan dan aturan main,” ujarnya.
BERITA LAIN: Kelas Juragan Gelar “Karnaval Dua Kampung”, Dilaksanakan di Jalan Taqwa 30-31 Agustus
Agar tanah SG dan PG tidak disalahgunakan, Amir meminta instansi terkait terus melakukan sosialisasi.
Bukan hanya kegiatan seremonial. Tapi, lebih banyak melakukan aksi advokasi.
Bahkan, Amir mendorong sosialisasi peraturan gubernur tentang penggunaan tanas kas desa terus dimasiffkan. (*)











