SLEMAN, ZonaJogja.Com – Aksi pencurian alat penerangan jalan (APJ) di wilayah adminsitratif Daerah Istimewa Yogyakarta masih terjadi.
Sasaran pencurian adalah komponen baterai yang dipasang di penyangga atas APJ bertenaga surya.
“Kami prihatin. Tega-teganya fasilitas untuk keselamatan publik dicuri,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti ST MT kepada ZonaJogja.Com, siang tadi (19/10/2022).
Padahal, posisi baterai APJ sudah dijangkau. Baterai juga sulit dilepas karena diletakkan di atas. Digembok. Masih dikuatkan dengan pengelasan.
BACA JUGA: Kesulitan Lepas Cincin, Tiga Orang Datangi Mako Induk Damkarmat, Begini Endingnya
Selain baterai, pencuri juga menggasak perlengkapan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Alat ini berisi kontrol utama, kontrol bantu, RF modem, boks dan tiang. Made belum bisa menyebutkan nominal kerugian pemerintah daerah akibat pencurian dan aksi perusakan.
“Kalau soal angka, saya carikan data dulu,” terangnya.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan, pencurian biasanya terjadi di lokasi minim pengawasan.
Sasaran pencurian tahun 2021 paling banyak terjadi di Sleman, Bantul, dan Kulonprogo.
BACA JUGA: Terima DAK Rp 11,9 Miliar, UPT Logam Yogyakarta Renovasi Gedung, Selebihnya untuk Pengadaan Barang
Pencurian kali terakhir di Kapanewon Nanggulan dan Kalibawang, Kulonprogo, 17 April 2022.
“Tahun 2019 accu solarcell APILL di Bantul dan Kulonprogo dicuri. Total kerugian sekitar Rp10,5 juta,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo seperti dikutip dishub.jogjaprov.go.id, 11 Oktober lalu.
Kata Rizki, setiap pencurian dilaporkan kepada kepolisian. Sudah ada kasus yang disidangkan dan ada putusan hukum pada kasus pencurian tiang.
Pelaku dalam satu hari dongkel satu tiang. Berikutnya mendongkel satu tiang lagi.
Nah, meningkatkan keamanan APJ dari sasaran pencuri, posisi baterai akan diletakkan menempel dengan lampu.
“Tidak lagi dipasang di tiang,” ujar Rizki.
Dinas Perhubungan DIY mengimbau masyarakat ikut melaporkan bila melihat kegiatan mencurigakan di area alat penerangan jalan. (*)