YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta akan memfungsikan rusunawa Tower 1 di Bener, Tegalrejo sebagai tempat tinggal masyarakat.
Dulu, tempat ini sebagai shelter isolasi pasien Covid-19. Namun, setelah kasus Covid-19 landai, Pemkot Yogyakarta kembali menjadikan rusunawa Tower 1 sebagai tempat hunian.
“Kami berkecenderungan mengembalikan tower satu rusunawa Bener pada kepentingan hunian,” kata Sekda Ir Aman Yuriadijaya (19/1/2023).
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, shelter rusunawa kali terakhir menjadi tempat isolasi seorang pasien Covid-19 pada pertengahan Desember 2022.
Sementara Tower 2 yang berdampingan dengan Tower 1 sudah difungsikan untuk hunian.
BACA JUGA: Binatang Ini Bikin Sedih Satu Keluarga, Berikut Kisahnya
Aman mengatakan, keputusan memfungsikan rusunawa Tower I sebagai hunian menjadi kewenangan penjabat walikota.
Karena itu, Aman akan mengusulkan kepentingan kedaruratan di Tower 1 bisa diakhiri.
“Mudah-mudah akhir Januari ini sudah ada keputusan resmi. Sehingga Februari sudah ada persiapan untuk memfungsikan kepentingan hunian di rusunawa Tower 1,” terang Aman.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Hari Setyowacono akan melakukan pengecekan kondisi bangunan.
“Kami akan melakukan perbaikan sebelum dihuni. Ada anggaran pemeliharaan pada tahun anggaran 2023,” ujar Hari.
BACA JUGA: Berlaga di Kejuaraan Taekwondo Walikota Cup IX, Mahasiswa UMBY Bawa Pulang Medali Perak
Seperti diketahui, Tower I Rusunawa Bener dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019.
Rusunawa ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tower I dibangun 3 lantai dengan kapasitas 44 unit.
Setiap unit berukuran 36 meter persegi. Terdiri dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Juga dilengkapi furnitur meja dan kursi, lemari pakaian dan tempat tidur.
Catatan terakhir, terdapat 160 berkas pemohon. Dari jumlah itu akan diseleksi menjadi 44.
“Pemohon yang disetujui akan menempati Tower 2,” tambah Kepala UPT Rusunawa Kota Yogyakarta, Wisnu Windarto.
Bila fungsi Tower 1 telah dikembalikan sebagai hunian, UPT Rusunawa akan menghubungi pemohon yang sudah menyerahkan formulir. (*)