Sultan Minta Status PDIN Harus Jelas, Totok Bilang Tetap Jadi Lembaga Layanan Publik

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Gubernur DIY, Sultan HB X meminta Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) dikelola secara profesional.
Sebelum beroperasi, pengelola menentukan bentuk lembaga dan struktur organisasi.
Lembaga ini nantinya harus mampu mandiri. Tidak selamanya bergantung pada APBD.
“Status lembaga harus jelas. Sebab kalau dipegang dinas, tidak mungkin komersil. Kalau sampai komersial bisa jadi temuan BPK,“ kata Sultan saat mengunjungi gedung PDIN di Jalan C Simanjuntak 2 Terban, hari ini (6/2/2023).
Kata Sultan, jika PDIN dikelola layaknya badan usaha, bentuk paling memungkinkan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA: Pocari Sweat Run Kembali Digelar, Targetnya Diikuti 30 Ribu Peserta
Perlu dipikirkan regulasinya. Pengelolaan lembaga ini tidak semudah mengelola perusahaan swasta. Karena itu, bentuk organisasi harus jadi petimbangan sejak awal.
Bila PDIN menyelenggarakan training, harus diperjelas batas waktunya. Pengelola juga harus mulai memikirkan pemasukan untuk biaya perawatan gedung, gaji karyawan, gaji direksi dan keperluan lain.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta, Drs Tri Karyadi Riyanto Raharjo SH MSi mengatakan sedang menyusun program besar terkait struktur dan rekruitmen personil pengelola PDIN.
BACA JUGA: Sukses Jadi Pengusaha Pot Tanaman, Debie Puas Gunakan JNE Truck
“Maksimal semua akan selesai 7 Juni 2023 bertepatan HUT Kota Yogyakarta,“ kata pejabat eselon 2 yang akrab disapa Totok.
Nantinya, PDIN dikelola UPT Desain dan Manufaktur. Totok menegaskan, PDIN tidak semata-mata komersial. Namun, tetap menjadi lembaga layanan publik.
Nantinya ada kepala lembaga dan staf divisi. Diputuskan melalui analisa jabatan. (*)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
Peringatan Memetri Kaistimewan 2026 Berakhir, Sultan HB X Ingatkan Keistimewaan agar Dijaga dengan Eling lan Waspada
- 13 September 2026 19:41 WIB
Pertunjukan ini sekaligus menandai selesainya rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan 14 Tahun Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY Meninggal Dunia
- 3 Oktober 2026 19:41 WIB
Kabar meninggalnya bendahara DPD Partai Gerindra DIY itu disampaikan melalui akun instagram Gerindra DIY.
Mahasiswa UAD Terpilih jadi Google Student Ambassador
- 8 Oktober 2026 09:27 WIB
Hana mengikuti tantangan dari Gemini dan Google Indonesia, sekaligus membuat konten menarik di media sosial.
Gandeng SMA Muhi, Lazismu Kota Yogyakarta Serahkan Beasiswa kepada 26 Pelajar
- 12 September 2026 11:02 WIB
Ketua PDM Kota Yogyakarta, Aris Madani berharap penerima beasiswa menjadi orang hebat di masa mendatang.
Setahun Tercatat 1.000 Kasus TB di Kota Yogyakarta, Serang Saat Daya Tahan Tubuh Lemah
- 20 Agustus 2026 06:29 WIB
ACF adalah penemuan kasus tuberculosis yang tidak terdeteksi melalui kegiatan pro-aktif mencari orang berisiko, bergejala dan melakukan deteksi dini.
Promosi Razr Fold di Yogyakarta, Motorola Hadirkan Pengalaman Foldable Premium
- 6 Agustus 2026 16:41 WIB
Motorola Razr Fold juga menghadirkan pengalaman visual yang imersif melalui layar utama 8,1 inci 2K AMOLED dan layar eksternal 6,6 inci AMOLED.
Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Pecinta Alam Gelar Upacara di Monumen Rudal Merapi
- 18 Agustus 2026 10:55 WIB
Saat terjadi erupsi Gunung Merapi tahun 2010, monumen rudal rusak. Tahun 2017, monumen kembali dibangun di Desa Kinahrejo.
Teater Jogja Manggung, Pentaskan Saksi Mata dan Telinga Karya Seno Gumira
- 30 September 2026 12:24 WIB
Dalam pentas kali ini, Teater Jogja menempatkan seni teater sebagai medium pembacaan kritis atas kenyataan sosial.

Saat ini belum ada komentar