Headline

Sultan Minta Status PDIN Harus Jelas, Totok Bilang Tetap Jadi Lembaga Layanan Publik

138
×

Sultan Minta Status PDIN Harus Jelas, Totok Bilang Tetap Jadi Lembaga Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
SIAP BEROPERASI: Gubernur Sultan HB X mengunjungi gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Jalan Cik Di Tiro. (sulis)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com –  Gubernur DIY,  Sultan HB X meminta Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) dikelola secara profesional.

Sebelum beroperasi,  pengelola menentukan bentuk lembaga  dan struktur organisasi.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Lembaga ini nantinya harus mampu mandiri. Tidak selamanya bergantung pada APBD.

“Status  lembaga harus jelas. Sebab  kalau dipegang dinas, tidak mungkin komersil.  Kalau sampai komersial bisa jadi temuan BPK,“ kata Sultan saat mengunjungi gedung PDIN di Jalan C  Simanjuntak 2 Terban, hari ini (6/2/2023).

Kata Sultan, jika PDIN dikelola layaknya badan usaha, bentuk paling memungkinkan adalah Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD).

BACA JUGA: Pocari Sweat Run Kembali Digelar, Targetnya Diikuti 30 Ribu Peserta

Perlu dipikirkan  regulasinya. Pengelolaan lembaga ini tidak semudah  mengelola perusahaan swasta. Karena itu, bentuk organisasi harus jadi petimbangan sejak awal.

Bila PDIN menyelenggarakan training,  harus diperjelas batas waktunya. Pengelola juga  harus mulai memikirkan  pemasukan untuk  biaya perawatan gedung, gaji karyawan,  gaji direksi dan keperluan lain.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi  Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta,   Drs Tri Karyadi  Riyanto Raharjo  SH MSi mengatakan sedang menyusun program besar terkait struktur dan rekruitmen personil  pengelola PDIN.

BACA JUGA: Sukses Jadi Pengusaha Pot Tanaman, Debie Puas Gunakan JNE Truck

“Maksimal semua akan selesai 7 Juni 2023 bertepatan HUT Kota Yogyakarta,“ kata pejabat eselon 2 yang akrab disapa Totok.

Nantinya, PDIN dikelola UPT Desain dan Manufaktur. Totok menegaskan, PDIN tidak semata-mata komersial.  Namun, tetap menjadi lembaga layanan publik.

Nantinya ada kepala lembaga dan staf divisi.  Diputuskan melalui analisa jabatan. (*)