ZonaJogja.Com – Kota Yogyakarta terdapat 1.928 tempat pemungutan suara.
Ditambah 14 TPS khusus di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan pondok pesantren.
“Ada tiga kategori dalam pemilihan umum tahun ini,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Yogyakarta Erizal di Balaikota Timoho (12/2/2024).
Warga yang tercatat sebagai daftar pemilih tetap dapat mencoblos di TPS pukul 07.00 hingga 13.00.
Pada pemilu kali ini, DPT sebanyak 321.645 orang, sedangkan DPT Tambahan sekitar 12 ribu orang.
BERITA LAIN:
- Memperlancar Pemakaman Jenazah, Pemkot Yogyakarta Sumbang Keranda dan Tempat Pemandian
- Bandara YIA Diserbu Wisatawan Domestik, JAVCONN Siapkan Wahana Baru bagi Pengunjung
Pemilih yang masuk DPT dapat membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan. Waktu coblosan pukul 11.00 sampai 13.00.
Erizal meminta warga hadir sesuai waktu kehadiran yang tercantum dalam Form Model C Pemberitahuan.
Sementara pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) disarankan datang ke TPS sesuai alamat dalam KTP pukul 12.00 hingga 13.00 atau satu jam sebelum TPS ditutup.
DPK adalah warga yang mempunyai identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
BERITA LAIN:
- Sosok Pelestari Budaya Itu Telah Tiada, Seniman Godod Sutejo Berduka
- Anies Baswedan Bilang Lunpia Cik Me Me Rasanya Enak, Berharap Bisa jadi Kuliner Kelas Dunia
Sementara disabilitas fisik yang memiliki hak pilih sebanyak 1.580 orang, disabilitas intelektual 195 orang, dan disabilitas tunanetra 274 orang.
Difabel bisa didampingi keluarga maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU telah menyiapkan kursi roda, tangga khusus difabel, alat bantu suara, dan meja yang menyesuaikan disabilitas.
Erizal mengatakan, tingkat partisipasi pemilih di Kota Yogyakarta pada Pemilu 2024 mencapai 84 persen.
Angka ini meningkat dibandingkan Pemilu 2019 dengan angka 77,5 persen. (*)