Headline

Bila Terjadi Ini, LBH AP PP Muhammadiyah akan Lakukan Gugatan ke MK

303
×

Bila Terjadi Ini, LBH AP PP Muhammadiyah akan Lakukan Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini
LBH MUHAMMADIYAH: Kawal proses rekapitulasi penghitungan suara oileg dan pilpres 2024. (IST)

ZonaJogja.Com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara pileg dan pilpres 2024.

“Terutama mengawal perolehan suara kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi pemilu agar tidak terjadi manipulasi dan kecurangan,” kata Direktur LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho SH MH CLA dalam siaran pers yang disampaikan ke redaksi ZonaJogja.Com, hari ini (23/2/2024).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Taufiq mendorong kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk mengawal dan lapor bila terdapat indikasi  manipulasi atau kecurangan pengitungan suara pemilu.

LBH AP Muhammadiyah di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia juga memberi advokasi hukum secara profesional.

BERITA LAIN:

“Sebagaimana arahan Ketua Umum PP Muhammadiyah,  Prof Haedar Nashir,  penyelesaian sengketa hasil pemilu diselesaikan melalui jalur hukum. Bukan dengan cara-cara yang berpotensi memicu kekerasan atau konflik horisontal,” kata Taufiq.

Menanggapi isu manipulasi atau geser-geser suara, LBH AP PP Muhammadiyah menegaskan akan melakukan upaya hukum.

Tidak hanya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun  melaporkan pidana terhadap oknum pelaku.

Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan; “Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta”.

Sementara pasal 312 menegskan,  “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat (4) dipidana 3 tahun denda Rp 36 juta.” (*)