ZonaJogja. Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi memberi ketenangan kepada para nasabah bank.
Antara lain mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, terutama nasabah Bank Perekonomian Rakyat.
“Tim LPS bergerak cepat. Rata-rata pembayaran klaim mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” kata Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin pada acara Temu Media LPS dan insan media dari Jawa Tengah dan DIY di Hyatt Regency, hari ini (2/11/2024).
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun menunjukan tren positif.
Proses pembayaran klaim penjaminan nasabah tahun 2021 membutuhkan waktu 9 sampai 14 hari kerja. Sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja.
BERITA LAIN: Forum Santri Nusantara Saklawse Minta Kepala Daerah Koreksi Perda Miras
Amanat LPS Sesuai UU P2SK
Herman juga memaparkan kesiapan LPS mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK). Antara lain mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028.
Penyelenggaraan PPP bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau yang dicabut izin usaha (CIU).
Artinya, setiap PA wajib menjadi peserta PPP. Setiap PA juga memiliki kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu, dan tingkat kesehatan PA akan ditentukan melalui koordinasi apik antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan.
Nantinya, PPP hanya menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu. PA yang tidak menjadi peserta PPP wajib membentuk dana jaminan, dan nantinya lini usaha tertentu yang masuk PPP dan pengecualian PPP diatur di peraturan pemerintah.
BERITA LAIN: Kisah Cinta Deddy-Wheny, Ingin Bulan Madu yang Tertunda di Pantai Kuta
Mekanisme polis yang dijamin LPS adalah, polis aktif atau belum berakhir, pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, batas maksimal penjaminan polis akan diatur di PP.
LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK. Salah satunya mengenai pembidangan anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis.
Seperti diketahui, LPS pada tahun 2023 telah menyelesaikan perubahan organisasi, termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan SDM dan pemenuhan awal SDM untuk PPP.
Lalu, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib DK, serta penyusunan peraturan terkait Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.
BERITA LAIN: Ditemukan 169 Kasus Sakit Gondongan di Kota Yogyakarta, Menyerang Pelajar Sekolah Dasar
Pada tahun 2024, LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala Peraturan Pelaksanaan terkait UU P2SK.
Tahun 2025, LPS menyesuaian blueprint IT, pemenuhan SDM untuk PPP, pengembangan kompetensi untuk PPP, pengembangan IT untuk PPP dan penyelesaian PKE.
Pada tahun 2026- 2027 melanjutkan pemenuhan SDM untuk PPP, lanjutan pengembangan kompetensi untuk PPP, lanjutan pengembangan IT untuk PPP, dan pengembangan infrastruktur IT. (*)