Headline

Wawali Kota Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran, Warung Makan Boleh Buka Siang tapi Ditutup Pakai Tirai

144
×

Wawali Kota Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran, Warung Makan Boleh Buka Siang tapi Ditutup Pakai Tirai

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS: Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyatakan, surat edaran bukan untuk melarang, melainkan mengatur agar lingkungan tetap nyaman bagi warga dan wisatawan pada saat ramadhan. (Diskominfosan Kota Yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Wakil Walikota Yogyakarta Nomor 100.3.41866 Tahun 2025.

Surat edaran mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi (hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena bermain dan jasa impresariat/promotor/event organizer) dan usaha spa pada bulan ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Pelaku usaha diwajibkan menutup usaha pada hari pertama sampai  hari ketiga pada ramadan dan Idul Fitri.

“Kegiatan usaha jasa makanan pada siang hari tirai ditutup dengan tirai. Sehingga pelaku usaha  ikut menghormati umat yang sedang berpuasa,” kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti  kepada wartawan (27/2/2025).

BERITA LAIN: Merpati Tak Pernah Ingkar Janji, Film yang Digandrungi Remaja Tahun 1980an

Karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari  dimulai pukul 09.00 – 17.00, malam pukul 22.00 sampai  01.00.

Kelab malam, diskotik dan pub hanya buka pukul 22.00 – 01.00. Sedangkan karaoke kelab malam dibuka pukul 22.00 – 01.00 .

Kegiatan spa  dalam hotel bintang, bisa buka sesuai  jam operasional. Namun,  di luar hotel bintang, jam operasional pukul 09.00 – 17.00.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyatakan, surat edaran bukan untuk melarang, melainkan mengatur agar lingkungan tetap nyaman bagi warga dan wisatawan pada saat  ramadan.

BERITA LAIN: Peringati HPN 2025, Wartawan Mancing Bareng, Suasananya Ger-geran

Satpol juga akan mengawasi gelandangan dan pengemis di sejumlah lokasi selama ramadhan. Antara lain Stasiun Tugu, kawasan Malioboro, Kraton Yogyakarta, dan Masjid Gedhe Kauman.

“Bagi yang tidak mengindahkan aturan, tindakan hukum yang tegas akan diterapkan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Octo. (*)

Headline

ZonaJogja.Com – Sebagian wilayah di DIY diguyur hujan  es pada sore ini (11/3/2025). Hujan  es terjadi di  Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul. Dilaporkan terjadi di Jalan Godean, Jalan Magelang sekitarnya,…