ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Wakil Walikota Yogyakarta Nomor 100.3.41866 Tahun 2025.
Surat edaran mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi (hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena bermain dan jasa impresariat/promotor/event organizer) dan usaha spa pada bulan ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Pelaku usaha diwajibkan menutup usaha pada hari pertama sampai hari ketiga pada ramadan dan Idul Fitri.
“Kegiatan usaha jasa makanan pada siang hari tirai ditutup dengan tirai. Sehingga pelaku usaha ikut menghormati umat yang sedang berpuasa,” kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti kepada wartawan (27/2/2025).
BERITA LAIN: Merpati Tak Pernah Ingkar Janji, Film yang Digandrungi Remaja Tahun 1980an
Karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari dimulai pukul 09.00 – 17.00, malam pukul 22.00 sampai 01.00.
Kelab malam, diskotik dan pub hanya buka pukul 22.00 – 01.00. Sedangkan karaoke kelab malam dibuka pukul 22.00 – 01.00 .
Kegiatan spa dalam hotel bintang, bisa buka sesuai jam operasional. Namun, di luar hotel bintang, jam operasional pukul 09.00 – 17.00.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyatakan, surat edaran bukan untuk melarang, melainkan mengatur agar lingkungan tetap nyaman bagi warga dan wisatawan pada saat ramadan.
BERITA LAIN: Peringati HPN 2025, Wartawan Mancing Bareng, Suasananya Ger-geran
Satpol juga akan mengawasi gelandangan dan pengemis di sejumlah lokasi selama ramadhan. Antara lain Stasiun Tugu, kawasan Malioboro, Kraton Yogyakarta, dan Masjid Gedhe Kauman.
“Bagi yang tidak mengindahkan aturan, tindakan hukum yang tegas akan diterapkan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Octo. (*)