Uncategorized

Danais Bikin Jalan Penghubung DIY – Klaten jadi Manis, Masyarakat Makin Mudah dan Cepat Lakukan Mobilitas

×

Danais Bikin Jalan Penghubung DIY – Klaten jadi Manis, Masyarakat Makin Mudah dan Cepat Lakukan Mobilitas

Sebarkan artikel ini
MOBILISASI JADI LANCAR: Pengerjaan jalan pada satuan ruang strategis (SRS) Karst Gunung Sewu pada Segmen Hargomulyo – Watugajah sejauh 2,5 kilometer. (istimewa)

Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY terus menggarap aksesbilitas jalan penghubung Bantul – Sleman – Gunungkidul.

Bahkan, PUPESDM DIY juga membangun sarana-prasarana jalan penghubung DIY- Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana dalam rangka konektivitas antar satuan ruang strategis semakin nyata setelah disupport  dana keistimewaan.

Lantas, apa yang menjadi alasan Pemda DIY perlu mengeluarkan Dana Keistimewaan untuk mendukung  program Dinas PUPESDM DIY?

BERITA LAIN: Kodim 0734 Inisiasi “Jogja Cling”, Kampung dan Jalan jadi Bersih dari Sampah

ARIS EKO NUGROHO: Paniradya Pati Kaistimewan DIY (facebook/aris eko nugroho)

“Setidaknya ada enam alasan mengapa kami mensupport pembangunan sarana dan parasarana jalan,” jawab Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho SP MSi.

Pertama, meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat. Jalan yang baik memungkinkan masyarakat lebih mudah berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk keperluan kerja, pendidikan, layanan kesehatan, maupun aktivitas ekonomi lain.

Kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Akses jalan yang memadai membuka peluang investasi dan memperlancar distribusi barang dan jasa. UMKM dan sektor informal akan lebih mudah berkembang karena kemudahan akses pasar dan logistik.

Ketiga, mengurangi kesenjangan antar-wilayah. Pembangunan jalan di daerah pelosok dapat memperkecil disparitas antar-wilayah, mendukung pemerataan pembangunan, dan meningkatkan inklusivitas.

Keempat, meningkatkan akses terhadap layanan dasar. Aris mengatakan, jalan dan infrastruktur pendukung mempermudah akses ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lain.

BERITA LAIN: Ahli Waris Dirut, Komisaris Utama dan Komisaris PT Wonorejo Bertemu di Yogyakarta, Bahas Lahan Perkebunan di Sumatera Utara

DALAM PROSES: Kondisi jalan pada satuan ruang strategis (SRS) Prambanan – Candi Ijo sebelum digarap. (istimewa)

“Hal ini penting, terutama di daerah pedesaan atau wilayah dengan akses terbatas,” ujar Aris.

Kelima, mendukung pengembangan wilayah dan tata ruang. Pembangunan infrastruktur jalan mendukung pelaksanaan rencana tata ruang dan pengembangan wilayah, baik kawasan industri, permukiman, maupun pariwisata.

Keenam, mendorong ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Infrastruktur jalan yang dirancang dengan prinsip berkelanjutan dapat meningkatkan ketahanan terhadap banjir, longsor, dan bencana lain, serta mendukung mobilisasi saat terjadi darurat.

Ke depan, Paniradya Kaistimewan bersama  OPD Pemda DIY dan  kabupaten atau kota akan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung konektivitas antar satuan ruang strategis sesuai RPJP, RPJMD, grand design,  dan strategi pengembangan wilayah SRS.

“Kami berharap dana keistimewaan yang diberikan ke Pemda DIY selalu bertambah, sehingga dana keistimewaan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas,” kata Aris.

BERITA LAIN: Dibantu Danais, Perempuan di Samigaluh Makin Istimewa, Sukses jadi Peternak Kambing Domba

KARENA DANAIS: Kepala Subbidang Perencanaan Urusan Tata Ruang Paniradya Kaistimewan DIY, R Noorman Windarto SH MM mengatakan, danais konsisten membiayai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana jalan mulai tahun 2014 hingga sekarang. (istimewa)

Kepala Subbidang Perencanaan Urusan Tata Ruang Paniradya Kaistimewan DIY, R Noorman Windarto SH MM menginformasikan, tahun 2017  hingga 2023 telah dilaksanakan pembangunan jalan dan jembatan ruas Gayamharjo – Tawang – Ngalang – Gading sejauh 18,5 kilometer.

Dilanjutkan pembangunan jalan dan jembatan Prambanan – Gayamharjo mulai  2024 sampai 2027.

“Koridor tersebut diproyeksikan sebagai penghubung SRS Candi Prambanan – Candi Ijo dengan SRS Karst Gunungsewu. Rangkaian kegiatan lanjutan didanai dana keistimewaan pada urusan tata ruang,” terang Noorman.

Seperti diketahui, Paniradya Kaistimewaan DIY pada tahun 2024 telah mengalokasikan anggaran untuk sarana dan prasarana jalan pada satuan ruang strategis (SRS) Karst Gunungsewu, SRS Kawasan Candi Prambanan – Candi Ijo, dan SRS Pantai Selatan.

BERITA LAIN: UAD Wisuda 1.348 Lulusan, Rektor Muchlas: Jika Cari Alumni Berprestasi, Lulusan  UAD Pilihannya

Di SRS Kawasan Candi Prambanan – Candi Ijo dilakukan pembangunan Jalan Prambanan – Gayamharjo sejauh 0,4 kilometer.

Di SRS Karst Gunung Sewu dibangun pelengkap ruas jalan Tawang – Ngalang Segmen yang dibagi menjadi 3 tahapan.

Tahap I pembangunan segmen 1 sejauh 1,9 kilometer dan segmen 5 sepanjang 1,475 kilometer yang telah diselesaikan tahun 2021.

Tahap II pembangunan segmen 4 sejauh 3,4 kilometer yang diselesaikan tahun 2022. Sedangkan  tahap III pembangunan segmen 2 dan 3 dengan total sejauh 2,83 kilometer selesai tahun 2023.

Tahun 2024 dilanjutkan pembangunan pelengkap ruas jalan Tawang-Ngalang Segmen 2 dan 3. Masih tahun 2024, dibangun ruas jalan Hargomulyo – Watu Gajah sepanjang 2,5 kilometer.

BERITA LAIN: Pemerintah Ingin Hapus Utang Petani dan Nelayan, Fraksi Partai Gerindra Kota Yogyakarta Mendukung

MULUS: Kondisi jalan pada satuan ruang strategis (SRS) Prambanan – Candi Ijo sejauh 0,4 kilometer setelah selesai dikerjakan. (istimewa)

“Pembebasan lahan sudah dilakukan  tahun 2023 dengan menggunakan Dana Keistimewaan,” lanjut Noorman.

Kata Noorman, danais konsisten membiayai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana jalan mulai tahun 2014 hingga sekarang.

Pekerjaan yang Dibiayai Dana Keistimewaan: 

  1. Pengadaan lahan untuk pembangunan jalan baru mulai tahap persiapan hingga tahap pelaksanaan.
  2. Penyusunan dokumen perencanaan peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan
  3. Kajian studi pengembangan jaringan jalan
  4. Penyusunan dokumen lingkungan
  5. Pelaksanaan rehabilitasi jalan
  6. Pelaksanaan peningkatan jalan
  7. Pembangunan jalan dan jembatan baru
  8. Pemeliharaan aset pengadaan tanah

(*)