Headline

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Tetap Layani Pasien PBI-JK yang Hendak Cuci Darah, Ini Syaratnya

164
×

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Tetap Layani Pasien PBI-JK yang Hendak Cuci Darah, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan Bisa Lapor ke Dinas Sosial

LAYANAN MEDIS: Profesionalitas dan religiusitas dalam
pelayanan kesehatan. RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta berkomitmen memberi pelayanan kesehatan terbaik dengan mengutamakan nilai-nilai Islam. (rspkujogja)

Yogyakarta, ZonaJogja.Com – RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)  yang  hendak melakukan haemodialysis atau cuci darah.

“Dengan catatan, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK  pasien, statusnya aktif,” kata Manajer JKN RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Dewi Wulandari Skep Ns kepada ZonaJogja.Com, hari ini (5/2/2026).

Bagaimana bila tidak aktif? RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta tidak bisa melayani pasien yang status PBI-JK tidak aktif.

“Bila statusnya non aktif, mohon maaf sementara tidak bisa kami layani,” ujar Dewi.

Pembaruan Data PBI-JK Dilakukan Secara Berkala

Seperti diketahui, tiba-tiba banyak status peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang  nonaktif per 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan, penonaktifan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru,” kata Rizzky seperti dilansir www.bpjs-kesehatan.go.id (4/2/2026).

Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran.

Namun, peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Apa saja kriteria itu? Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Cara Cek Status

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial. Selanjutnya Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

Jika peserta lolos verifikasi,BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

“Sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan.

Dewi menyarankan masyarakat peserta BPJS PBI-JK terlebih dulu cek kepesertaan sebelum cuci darah di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. (*)