Nasional

LPS Tekankan Tiga Kunci Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko BPRS

7
×

LPS Tekankan Tiga Kunci Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko BPRS

Sebarkan artikel ini
TANTANGAN: Direktur Eksekutif Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono menyebut sejumlah tantangan yang perlu mendapatkan serius dar industri. (istimewa)

Semarang, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan menghadapi dinamika serta tantangan industri perbankan yang semakin kompleks.

Direktur Eksekutif Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan LPS Arinto Wicaksono menyebut sejumlah tantangan yang perlu mendapatkan serius dar industri.

Yakni, perubahan lingkungan bisnis, perkembangan teknologi, meningkatnya ekspektasi masyarakat, dinamika kualitas pembiayaan, dan berbagai faktor risiko lainnya, seperti risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum hingga berbagai potensi fraud.

Pada acara Enterprise Risk Management (ERM) Practice Sharing bertema “Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan dalam Mitigasi Potensi Risiko pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah” di Semarang (9/9/2026), Arinto menekankan  tiga hal penting  yang perlu menjadi perhatian BPRS.

Pertama, memperkuat  tone from the top.  Penguatan tata kelola harus dimulai dari jajaran pimpinan.

“Jika pimpinan memberi contoh integritas, kehati-hatian, kepatuhan, dan transparansi, maka nilai tersebut akan lebih mudah menjadi budaya organisasi,” kata Arinto.

Kedua, mengedepankan manajemen risiko yang proaktif. BPRS  perlu memiliki kemampuan membaca early warning signal sebelum masalah berkembang menjadi risiko yang lebih besar.

Fungsi pengawasan dan pengendalian tidak hanya diarahkan untuk menemukan kesalahan, tetapi juga mencegah terjadinya kesalahan.

Ketiga, membangun integrasi antara Governance, Risk, dan Compliance (GRC).

“Saat ketiganya berjalan secara harmonis, BPRS akan memiliki sistem pertahanan yang lebih kuat terhadap berbagai potensi risiko,” katanya.

LPS menilai penguatan tata kelola dan kepatuhan menjadi semakin penting mengingat BPR dan BPRS memiliki posisi strategis mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Antara lain melalui penyediaan layanan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dekat dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Tata kelola dan kepatuhan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi.

Namun, juga sebagai fondasi membangun bank yang sehat, resilien, terpercaya, dan berkelanjutan. (*)