Indramayu, ZonaJogja.Com – Kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hasil sita lelang, jumlahnya sebesar Rp 2.786.999.831 dari hasil tindak pidana korupsi ke-dua.
“Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Kami memberi apresiasi kepada Kejari Indramayu yang sudah bekerjasama selama ini,” ujar Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono di Indramayu (22/10/2026).
Proses likuidasi masih berlangsung, berkoordinasi dengan Kejari. Pasalnya, ada beberapa hal terkait kasus perbankan.
“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan. Ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi Kejari,” terang Fajar.
Saat ini, proses likuidasi dari upaya penagihan atau lelang sudah terkumpul sekitar Rp 120 miliar.
LPS Terus Optimalkan Pemulihan Aset
Nominalnya sekitar 40 persen atau Rp 312 miliar yang dikeluarkan LPS untuk klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI.
LPS terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset, karena masih ada ratusan agunan harus dilelang yang gasilnya akan diserahkan kepada LPS. Hasil lelang akan menjadi bagian pengembalian dana klaim penjaminan yang sudah dikeluarkan LPS.
Fajar menegaskan, LPS terus mengejar para pelaku tindak pidana perbankan agar menerima konsekuensi hukum yang tegas.
Yakni, memulihkan kerugian dana penjaminan, mencegah bank menjadi gagal, memberi efek jera terhadap pihak yang melakukan tindak pidana perbankan.
“Yang terpenting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tandas Fajar.
Tipikor adalah Kejahatan Luar Biasa
Kepala Kejari Indramayu, Niko SH MH menyambut baik koordinasi yang terjalin dengan LPS terkait penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi BPR KRI.
Niko berpendapat perkara tipikor adalah kejahatan luar biasa. Penanganannya juga luar biasa.
“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lama pelaku tipikor mendapatkan hukuman. Tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” ungkap Niko.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023. Selanjutnya, LPS menyelesaikan klaim penjaminan nasabah BPR KRI. (*)











