YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Keluarga tetaplah keluarga. Itulah pesan dr Andreasta Meliala yang disampaikan kepada tiga saudara kandungnya.
Pernyataan Andreasta menyikapi masalah hukum warisan Prof Dr Lucas Meliala.
Profesor Lucas adalah ayah dari Andreasta yang telah meninggal dunia. Sementara Andreasta adalah anak laki-laki satu-satunya.
Andreasta mengatakan, ayahnya tidak pernah menulis wasiat yang menyebutkan sisa harta peninggalan dibagi untuk kegiatan sosial keagamaan.
“Bapak tidak pernah menyatakan statemen seperti itu. Juga tidak ada surat wasiat yang ditinggalkan tentang hal itu,” kata Andreasta kepada wartawan, kemarin (4/12/2022).
Andreasta didampingi Gersom Hanung Utomo SH, kuasa hukumnya. Pada persidangan kedua, anak perempuan Lucas Meliala dan Christina Pinem (ibu kandung Andresta, red) juga sama-sama menyetujui tidak pernah ada wasiat dari Lucas Meliala.
BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif, Industri Perbankan dalam Kondisi Stabil
Andreasta mengatakan sekitar dua tahun lalu melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta. Obyeknya perihal warisan.
Gugatan tidak berawal dari konflik wasiat. Tetapi dari macetnya komunikasi dan tertutupnya musyawarah kekeluargaan.
Saat bersamaan, Andreasta juga menjadi tergugat dalam empat perkara lain.
“Saya menggugat itu karena untuk menyelesaikan semua persoalan keluarga yang sudah di bawah ke ranah perdata,” kata Andreasta memberi alasan.
Andreasta menyatakan wajib menjalankan amanah Lucas Meliala dan Christina Pinem, kedua orang tuanya.
Amanah tersebut tak lain menyelesaikan pembagian harta warisan keluarga secara adat Batak Karo. Sementara dalam adat Batak Karo, anak laki-laki mutlak menjadi pengganti orang tua.
Ia juga berharap Pengadilan Negeri Yogyakarta dapat memutuskan kasus ini seadil-adilnya.
Melihat kembali suasana kebatinan saat mediasi, sifat kooperatif yang ditunjukkan para pihak.
Latar belakang para pihak, memperhatikan semua bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan.
“Tentu saja Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak terpengaruh berita media yang sangat subyektif dan berat sebelah,” katanya berharap.
Andreasta menegaskan seluruh aset yang belum dibagi sesuai amanah orang tua dan masih menjadi obyek sengketa di Mahmakah Agung, sebenarnya masih termasuk dalam boedel waris.
Pernyataan tersebut merujuk Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3130K/PDT/2021. (*)






