YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Najib Ali Gisymar Law Firm terus melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan aset PT Perwira Abadi Jaya (PAJ).
Najib Ali Gisymar Law Firm ditunjuk sebagai kuasa hukum PT PAJ untuk menangani aset berupa tanah dan bangunan yang akan dilelang salah satu bank BUMN, hari ini (15/2/2023).
Najib Ali Gisymar Law Firm beranggotakan Dr Najib A Gisymar SH MHum, Ferry Nur Hastoro SH MH, Yulia Hapsari SH MH dan Miftachul Ichwan Al Nuur SH.
Upaya hukum yang dilakukan adalah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan register perkara Nomor 14/Pdt/G/2023/PNY Yk.
BACA JUGA: Hery “Sotong” Tegaskan Brigade Joxzin Bukan Geng, Jaga Kedamaian, Bentuk Satgas Anti Klitih
Dalam perkara ini, ada dua pihak yang digugat. Najib sendiri telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisional.
Apa itu? Yakni, putusan awal yang bersifat sementara meski pokok perkara belum diperiksa.
“Hakim mempunyai wewenang memerintah menunda ekesekusi lelang sampai pokok perkara gugatan diperiksa dan diputuskan,” tandas Najib kepada wartawan (15/2/2023).
Selanjutnya, Najib meminta hakim menguji terjadinya perbuatan melawan hukum.
Sekadar diketahui, PT PAJ padatahun 2017 mengajukan kredit di salah satu bank BUMN sebesar Rp 170 miliar.
PT PAJ telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran setiap bulan. Namun, setelah angsuran ke-sembilan, pembayaran tidak lancar. Lalu, macet.
“Terjadi kredit macet akibat pengaruh krisis global,” terang Najib.
Besar tunggakan PT PAJ yang belum terbayar sebesar Rp 163 miliar. Namun, PT PAJ berupaya memenuhi kewajiban.
Antara lain terus berkomunikasi dengan pihak bank. Setidaknya PT PAJ mendatangi bank pemberi pinjaman di Jakarta tanggal 6 September 2022. Dilanjutkan tanggal 12 September, 19 September, dan 27 September 2022.
Bahkan, PT PAJ juga mendatangkan investor untuk memastikan kesanggupan membayar angsuran.
Singkat cerita. Muncul informasi yang menyebutkan aset PT PAJ dilelang sebesar Rp 165 miliar.
“Penawaran sebesar Rp 165 miliar jauh dari appraisal independen yang mematok harga Rp 270 miliar. Saya mengingatkan calon peserta lelang hati-hati,” ujarnya.
Bila lelang tetap dilakukan sebelum ada putusan atas gugatan perbuatan melawan hukum di PN Yogyakarta, Najib akan menyampaikan pelaporan pidana ke KPK atau Kejaksaan Agung atas dugaan penggelapan, potensi korupsi serta pencucian uang. (*)