Headline

THR Wajib Diberikan Utuh, Tidak Boleh Berupa Barang

440
×

THR Wajib Diberikan Utuh, Tidak Boleh Berupa Barang

Sebarkan artikel ini
SEGERA SELESAI: Gubernur Sultan Hamengku Buwonol X. (Humas Pemda DIY)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Gubernur  Sultan Hamengku Buwono X meminta pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat H-7. Utuh, tanpa dicicil.

“THR tidak boleh dibayar belakangan,” pinta Sultan kepada wartawan di Kepatihan (4/4/2023).

Ketentuan tersebut sesuai SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau tanggal 15 April 2023.

BACA JUGA: Ratusan Pelayat Sambut Kedatangan Jenazah Suparja, Gedangsari Berduka

Sultan mengungkapkan,  sebagian perusahaan di DIY selama 3 tahun terakhir  mendapat keringanan pembayaran THR.

Hak karyawan banyak diterima tidak tunai. Sultan tidak menghendaki kejadian tersebut kembali terulang

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi telah  menyiapkan 3 strategi mengawal pemberian THR.

Yakni, membuka posko konsultasi, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.

Deteksi dini untuk menganitispasi terjadinya persoalan pembayaran THR.

BACA JUGA: Wayan Sudana, Mantan Kadinas Kesehatan Bantul yang Kini jadi Direktur RSUP Prof Dr  IGNG

“Pada tahun 2022  terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan,” terang Aria.

Layanan aduan online juga diandalkan Disnakertrans DIY dalam mengawal pembayaran THR.

Aria mengatakan, THR tahun ini wajib berupa uang. Tidak boleh berupa barang.

Bila disampaikan dalam bentuk barang, sifatnya hanya tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang diterima pekerja.

Jika sampai  H -7, perusahaan tidak  melakukan pembayaran THR, akan dilakukan penegakan kepatuhan. (*)