YOGYAKARTA – Gubernur Sultan HB X mengeluarkan surat edaran. Surat bernomor 39/SE/VI/2021 tentang Penundaan Kegiatan Berpotensi Menimbulkan Kerumunan.
Keluarnya surat tersebut mempertimbangkan kasus positif COVID-19 di DIY yang terus meningkat.
Surat Edaran ditujukan kepada paniradya, sekretaris DPRD DIY, kepala dinas, kepala badan, kepala satpol PP, kepala biro, dan direktur BUMD.
Lantas, apa isinya? Menunda atau menghentikan sementara kegiatan rapat, sosialisasi, seminar, workshop, pelatihan dan kegiatan lain secara tatap muka.
Sultan beranggapan kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA: Anggota Dewan Diminta Tunda Kegiatan Kunjungan Kerja
Solusinya, memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, seminar, workshop, pelatihan dan kegiatan lain melalui online.
Surat edaran yang ditandatangani Sultan HBX tanggal 28 Juni 2021 juga membatasi kegiatan penerimaan tamu. Membatasi kegiatan luar kota.
Dilarang mengambil cuti pegawai yang menyambung denga hari libur dan hari nasional.
Terakhir, kegiatan pelayanan masyarakat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (aza/asa)