YOGYAKARTA – Masyarakat tak perlu khawatir mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis infeksius.
Limbah ini bisa dipilah dari sumbernya setiap penderitan. Bagaimana caranya?
Analis Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup LH Kota Yogyakarta, Novita Kuswandari mengatakan limbah medis infeksius, limbah sisa makanan atau yang tersentuh pasien langsung dimasukkan ke tempat sampah medis berwarna kuning.
Sedangkan limbah dari petugas berupa alat pelindung diri sekali pakai langsung masuk plastik kuning.
“Tetapi limbah makanan dari petugas masuk ke sampah rumah tangga atau domestik dengan tetap di desinfeksi sebelum dibuang,” jelas Novita.
BACA JUGA: Angka Kesembuhan 68,18 Persen, Tingkat Kematian 2,55 Persen
Tindakan tersebut diharapkan membantu agar tidak terjadi penyebaran virus COVID-19.
Namun, Pemkot Yogyakarta belum memiliki tempat pembuangan khusus limbah medis. Belum ada tempat sampah khusus.
Pemkot Yogyakarta masih menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin dari KLHK untuk pengangkutan dan pengolahan limbah medis.
Kata Novita, limbah medis sebenarnya dapat dimusnahkan dengan cara dibakar pada suhu minimal 800 derajat.
BACA JUGA: Gunakan Dana Keistimewaan untuk Kesejahteraan Rakyat
Sedangkan suhu 1.200 – 1.500 derajat harus dilakukan dengan incenerator. Selanjutnya, abu hasil pembakaran disimpan dalam wadah khusus kedap air.
”Biasanya abu di sanitary landfill atau dikubur. Masyarakat yang menjalankan isoman dapat memilah jangan sampai limbah medis tercampur dengan sampah domestik,” katanya mengingatkan.
Jika limbah B3 medis bisa segera dimusnahkan, tidak akan menjadi rantai penularan virus corona. (*/asa)