YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Komisi Yudisial (KY) menjadi macan ompong bila tugas pengawasan terhadap hakim tanpa melibatkan peran masyarakat.
“Kinerja Komisi Yudisial juga tidak bisa maksimal jika para komisionaris dan lembaganya bertindak sendiri dalam mengawasi hakim,” kata Dekan Fakultas Hukum UWM, Kelik Indro Suryono SH MHum dalam workshop “Sinergitas Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim (18/11/2021).
Acara ini merupakan kerjasama Komisi Yudisial dan Fakultas Hukum UWM. Dihadiri Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Setjen Komisi Yudisial, Dr Mulyadi SH MSE.
Juga hadir akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta, mahasiswa Jurusan Hukum UWM, organisasi advokat, dan LSM.
Kelik menegaskan, tanggung jawab pengawasan hakim menjadi tugas Komisi Yudisial. Karena substansi pengawasan berkaitan implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
BACA JUGA: 30 Bocah Ikuti Kompetisi Musik di Atrium Hotel, Ini Hasilnya
“Masalahnya, Komisi Yudisial sebagai lembaga publik tidak selalu efektif pengawasannya,” kritik Kelik.
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Setjen Komisi Yudisial, Dr Mulyadi SH MSE mengatakan workshop adalah langkah positif bagi KY dalam proses menyusun strategi.
Termasuk melaksanakan pengawasan terhadap perilaku hakim.
“Kami bekerja untuk menegakkan dan mengawasi pelaksanaan KEPPH yang disepakati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” kata Mulyadi.
Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau tidak menjadi peramater mengukur integritas hakim.
Kata Mulyadi, pengawasan terhadap hakim dari berbagai sudut pandang. Antara lain berdasarkan laporan masyarakat.
Laporan masyarakat tentang hakim sangat penting untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat hakim.
(mkb/asa)