YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Sekitar 50 orang dari Paguyuban Masyarakat Kali Progo mendatangi kantor perwakilan DPD RI di Jalan Kusumanegera, pagi tadi (20/11/2021).
Mereka adalah warga Dusun Jomboran, Dusun Nanggulan Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, dan masyarakat Dusun Pundak Wetan, Dusun Wiyu, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo.
Warga datang pukul 10.00. Didampingi WALHI dan LBH Yogyakarta. Membawa poster dan spanduk yang dibentangkan di halaman kantor DPD RI.
Mereka diterima GKR Hemas, Dr Hilmy Muhammad MA, dan Drs Muhammad Afnan Hadikusumo.
Penduduk mengadukan kegiatan penambangan pasir di Kali Progo wilayah Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. Penambangan ini telah merusak lingkungan.
BACA JUGA: Tak Efektif, Komisi Yudisial Mengawasi Hakim
Koordinator Paguyuban Masyarakat Kali Progo, Iswanto menyebut dua perusahaan yang menambang tanpa melakukan sosialisasi dengan masyarakat. Kegiatan penambangan menggunakan alat berat.
Warga sudah mengadukan persoalan tersebut kepada kepala dusun, lurah, camat, DPRD Sleman, hingga Bupati Sleman. Bahkan, warga sudah menemui Sekda DIY dan mendatangi kantor Balai Besar.
“Tapi, tidak ada yang berpihak kepada kami,” keluh Iswanto.
Warga lain bernama Jono menambahkan, akibat penambangan, air sumur yang berdekatan dengan lokasi penambagan menjadi keruh.
Meyakinkan kepada DPD, Jono membawa bukti air keruh yang dimasukkan dalam botol minuman mineral.
Karena penambagan tersebut merugikan, warga meminta bantuan supaya penambangan yang merugikan masyarakat segera dihentikan.
BACA JUGA: 30 Bocah Ikuti Kompetisi Musik di Atrium Hotel, Ini Hasilnya
Lantas, apa tanggapan anggota DPD Daerah Pemilihan DIY?
GKR Hemas, Hilmy Muhammad dan Afnan Hadikusumo sepakat penambangan yang merusak lingkungan harus dihentikan.
“Memang hal ini menjadi permasalahan yang hampir terjadi di sepanjang aliran Sungai Progo,” kata GKR Hemas yang duduk diapit Hilmy dan Afnan.
Hemas mengatakan, anggota DPD RI Dapil DIY sebelumnya membicarakan persoalan sama dengan warga Padukuhan Nengahan, Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul.
Belakangan pertambangan pasir yang dilakukan perorangan maupun badan usaha di daerah aliran Sungai Progo terus bertambah.
Peningkatan kegiatan penambangan karena tingginya permintaan material pasir untuk pembangunan.
Hemas, Afnan dan Hilmy sepakat akan menindaklanjuti pengaduan warga. Hanya, anggota DPD tidak bisa mengeksekusi.
BACA JUGA: Jadi Mitra Pramuka, Banyak Anggota Hizbul Wathan jadi Pimpinan TNI
Bahkan, penambangan yang merusak lingkungan ini bisa diangkat menjadi isu alat kelengkapan yang membidangi sumber daya alam.
Yakni, merujuk Undang Undang 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami akan komunikasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui kementrian terkait,” ujar Hemas.
Sementara menanggapi warga yang meminta penambangan segera dihentikan, Afnan meminta warga bisa memahami mekanisme.
“Butuh proses. Pengaduan tidak langsung seketika dipenuhi. Kami akan melakukan komunikasi dengan para pengambil keputusan,” kata Afnan.
Afnan menyatakan, DPD RI akan menyampaikan risalah audiensi kepada pihak berwenang, termasuk Kemendagri dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
(aza/asa)