YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Kini, warga Kota Yogyakarta dapat mengawasi pajak melalui fitur Waspada pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan, pajak daerah yang masuk dalam pengawasan adalah hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Masyarakat bisa mengawasi pembayaran pajak daerah dengan mengunduh foto struk atau nota pembayaran jasa melalui fitur Waspada pada JSS.
“Ini bagian dari pengawasan masyarakat. Semua akan dirangkai menjadi satu saat kami melakukan pemeriksaan,” kata Wasesa.
Teknisnya, masyarakat mengisi data formulir pada menu Waspada. Lalu, mengunggah foto nota transaksi. Informasi disertai komitmen pertanggung jawaban dari pelapor.
Data yang telah diunggah di Waspada akan masuk server Pemkot Yogyakarta. Bisa digunakan BPKAD Kota Yogyakarta untuk pemeriksaan pajak daerah.
“BPKAD Kota Yogyakarta akan memberi hadiah kepada pelapor dengan sistem poin,” terang Kepala Subbidang Penetapan BPKAD Kota Yogyakarta Muhamad Rohmat Romadhon.
Setiap warga yang mengunggah nota akan mendapat poin berdasarkan akumulasi. Diambil poin terbanyak, lalu diranking.
Total hadiah yang disiapkan senilai Rp 20 juta.
(*/asa)