Bisnis

Jangan Khawatir, LPS Jamin Tabungan Nasabah 1.600 BPR di Indonesia

382
×

Jangan Khawatir, LPS Jamin Tabungan Nasabah 1.600 BPR di Indonesia

Sebarkan artikel ini
PURBAYA YUDHI SADEWA: LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T . (Humas LPS)

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Masyarakat  yang memiliki rekening bank tercatat sekitar 49 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebagian masyarakat masih memilih menyimpan uang di rumah.

“Atau mungkin masyarakat belum mengetahui tabungan masyarakat sampai dengan Rp 2 miliar per rekening per bank dijamin LPS,” kata Purbaya di Jakarta (26/9/2022).

Kata Purbaya, tingkat akses masyarakat ke perbankan sebesar 76,19 persen. Namun, tingkat literasi masih level 38,03 persen.

Masyarakat tidak menyimpan uang  di bank karena sejumlah alasan. Antara lain, khawatir uang hilang karena bank  ditutup.

Purbaya pun kembali memastikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Setelah Belok Kiri, Mobil Ini Tabrak Tiang Listrik

“Jangan khawatir. LPS akan menjamin dana nasabah,” ujar Purbaya.

Misalnya ada bank tutup, dulu pembayaran dana nasabah membutuhkan waktu sekitar 50 hari.

Sekarang, LPS menerapkan sistem baru. LPS sedang mengupayakan agar pelayanan pembayaran bisa diperpendek hingga 7 hari sesuai standar internasional.

Purbaya kembali mengatakan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah salah satu lembaga keuangan yang dijamin LPS.

Di Indonesia terdapat sekitar 1.600 BPR yang dijamin dan dimonitor LPS.

BPR ini yang memberi akses keuangan kepada masyarakat untuk  menggerakan roda perekonomian.

BACA JUGA: Dewan Minta Inspektorat Kota Yogyakarta Tinjau Hasil Pekerjaan Proyek, Mengapa?

“Kami berencana  mendukung infrastruktur digital bagi BPR yang terhubung secara nasional,” kata Purbaya.

Seperti diketahui, cakupan rekening bank umum  secara nasional yang dijamin LPS per Agustus 2022 sebesar 99,93 persen dari total rekening.

Sementara rekening BPR/BPRS per Juni 2022 yang dijamin LPS sebesar 99,97 persen.

Terkait penanganan klaim penjaminan, sejak 2005 sampai Agustus 2022, LPS telah mencairkan klaim simpanan nasabah senilai Rp 1,413 triliun dari Rp 1,46 triliun yang dinyatakan layak bayar.

Dana tersebut merupakan tabungan nasabah di 117 bank yang izin usaha telah dicabut. (*)