Headline

Dirugikan, LPS Gugat Mantan Pengurus dan Pemegang Saham Bank di DIY

318
×

Dirugikan, LPS Gugat Mantan Pengurus dan Pemegang Saham Bank di DIY

Sebarkan artikel ini
EKSEKUSI: Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikawal polisi, sedang menyegel aktivitas bank bermasalah. (humas lps)

JAKARTA, ZonaJogja.Com –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan kepada mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan izin usaha bank dicabut.

“LPS mengalami kerugian akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan LPS,” tandas Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar di Jakarta, hari ini (2/11/2022).

Gugatan yang diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Juga ada nama mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung. Lalu, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

BACA JUGA: Eyang Kakung dan Mobil Putih | Cerpen oleh: Dandung Nurhono

Selanjutnya, mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, dan mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.

Seperti diketahui, tahun 2022 dibantu tim Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan tindakan hukum tegas dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).

LPS juga mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta).

Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi LPS.

BACA JUGA: Deklarasi, Pegiat Tribute to 3 Komponis Bangsa Minta Pemerintah Bangun Museum Musik Kebangsaan

Karena itu, para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29 miliah lebih.

Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang teguran terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar, juga pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS.

Bila tidak kooperatif, LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi aset.

LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi putusan perkara terhadap mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al-Hidayah ke Pengadilan Agama Bangil dan mantan pengurus BPR Efita ke Pengadilan Negeri Depok.

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal,” kata Ary. (*)