SURABAYA, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Materinya terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS. Kegiatan ini rutin diselenggarakan LPS dan Kepolisian ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.
Juga sarana memperkuat kerjasama LPS dan Polri terkait bidang penegakan hukum.
“Penegakan hukum yang tepat akan member efek jera, serta memastikan terlaksananya fungsi LPS memelihara stabilitas sistem perbankan,” kata Direktur Group Litigasi LPS, Ari Budiman di Surabaya, hari ini (8/3/2023).
Di depan peserta FGD, Arie menyampaikan kelahiran Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan.
BACA JUGA: Nurfatikah, Pemodel dari UMBY yang Jago Pencak Silat
Undang undang ini ditetapkan Januari 2023. Bagi LPS, UU PPSK memberikan kewajiban baru.
“Yakni, penyelenggara program penjaminan polis asuransi, paling lambat 5 tahun sejak undang undang ditetapkan,” jelas Ari.
LPS juga berwenang melakukan persiapan lebih awal bersama OJK sejak bank dalam kondisi penyehatan.
Sementara Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Irfan Rifai menyatakan, kegiatan FGD merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara LPS-Polri yang ditandatangani tahun 2019.
“Kegiatan bagus sekali bagi para penyidik Polda Jatim dan Bali. Ke depan dapat berkolaborasi dan bekerjasama memproses jika ditemukan fraud di tempat lain,” ujarnya.
Sekadar informasi, sejak 2005 hingga 2022, LPS telah melakukan likuidasi 117 BPR/BPRS, 1 bank umum dan menyelamatkan 1 bank umum.
BACA JUGA: Dosen UGM Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Berpotensi Langgar Konstitusi
Sebagian besar bank yang dicabut izin usahanya terdapat unsur kejadian fraud atau indikasi tindak pidana perbankan.
Sementara simpanan yang dibayarkan LPS sejak tahun 2005 hingga 2022 sebanyak Rp 1,713 triliun atau 82,15 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Sebanyak 399.866.365 rekening di perbankan nasional telah dijamin LPS. (*)











