tutup
Nasional

Kemenag Sampaikan Pesan kepada Calon Jamaah Haji Lunas Tunda, Apa Itu?

227
×

Kemenag Sampaikan Pesan kepada Calon Jamaah Haji Lunas Tunda, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
SAIFUL MUJAB: Wajib melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi, dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. (dki.kemenag.go.id)

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Sebanyak 1.167 jamaah lunas tunda 2020 dan tahun 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasan, diwajibkan mengikuti proses yang  ditetapkan Kemenag.

Waktu pelunasan biaya haji reguler  dibuka  11 April 2023 hingga 5 Mei 2023.

Advertisiment

“Ada kewajiban melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi, dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya kisaran Rp 9 juta sampai Rp 24 juta,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri KementerIan Agama (Kemenag),  Saiful Mujab seperti dilansir infopublik.id (30/4/2023).

BACA JUGA: Bukti Sudah Cukup, LBH AP PP Muhammadiyah Desak Polisi Jadikan APH dan TDj Tersangka

Jamaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 jamaah telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.

Terdiri 145.071  jamaah berhak lunas 2023, dan 4.267 jamaah lansia prioritas.

Termasuk yang telah melakukan pelunasan sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan. (*)

Nasional

Jakarta, ZonaJogja.Com –  Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) pada triwulan I-2025 tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan pasar keuangan global. Ketidakpastian perkonomian dipicu kebijakan tarif  pemerintah Amerika Serikat  dan…