JAKARTA, ZonaJogja.Com – Sebanyak 1.167 jamaah lunas tunda 2020 dan tahun 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasan, diwajibkan mengikuti proses yang ditetapkan Kemenag.
Waktu pelunasan biaya haji reguler dibuka 11 April 2023 hingga 5 Mei 2023.
“Ada kewajiban melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi, dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya kisaran Rp 9 juta sampai Rp 24 juta,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri KementerIan Agama (Kemenag), Saiful Mujab seperti dilansir infopublik.id (30/4/2023).
BACA JUGA: Bukti Sudah Cukup, LBH AP PP Muhammadiyah Desak Polisi Jadikan APH dan TDj Tersangka
Jamaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 jamaah telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Terdiri 145.071 jamaah berhak lunas 2023, dan 4.267 jamaah lansia prioritas.
Termasuk yang telah melakukan pelunasan sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan. (*)