Headline

Bukti Sudah Cukup, LBH AP PP Muhammadiyah Desak Polisi Jadikan APH dan TDj Tersangka

461
×

Bukti Sudah Cukup, LBH AP PP Muhammadiyah Desak Polisi Jadikan APH dan TDj Tersangka

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS: LBH AP PP Muhammadiyah sampaikan alasan mengapa APH dan TDj semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. (azam/zonajogja.com)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di sosial media terhadap warga Muhammadiyah, masih berlanjut.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah mendesak Kepolisian  segera melakukan penetapan status tersangka kepada APH dan TDj.

LBH-AP PP juga meminta polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.

“Terdapat beberapa alasan mengapa APH dan TDj semestinya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan,” kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah Jalan Cik Di Tiro, siang tadi (30/4/2023).

BACA JUGA: Merasa Malas Kerja Setelah Liburan Panjang? Ini Cara Mengatasi

Sebelum menggelar jumpa pers, jajaran LBH AP PP Muhammadiyah sempat melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Haedar menyerahkan sepenuhnya kepada LBH AP PP untuk melakukan proses hukum kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di sosial media terhadap warga Muhammadiyah.

Hanya Haedar meminta Muhammadiyah tidak melakukan tindakan anarkis untuk menyatakan sikap. Lantas, apa alasan LBH AP PP mendesak APH dan TDj dijadikan tersangka?

Pertama, terdapat bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP.

Kata Taufiq, keduanya layak ditangkap. Ini dapat dilihat dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan Kepolisian, mulai Berita Acara Pemeriksaan pelapor, tangkapan layar  postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian.

Kedua, bukti yang cukup menjadi dasar penetapan APH dan TDj sebagai  tersangka untuk mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Ketiga, banyak kasus pidana ujaran kebencian langsung diproses dengan begitu cepat oleh kepolisian. Bahkan, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.

Misalnya  kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (2016), Alfian Tanjung (2017), Alnoldy Bahari (2017), Bunaibo Keiya (2021), dan Bahar Smith (2022).

BACA JUGA: Selama Libur Lebaran, Volume Sampah di Kota Yogyakarta 267 Ton per Hari

“Sampai 28 April 2023, setidaknya  ada delapan laporan polisi  di level Mabes Polri, Polda, hingga Polres terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan APH dan TDj,” ungkap Taufiq.

Karena alasan tersebut, LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak Kepolisian segera melakukan penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap APH dan TDj paling lama dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak rilis ini diterbitkan.

BRIN, Komisi ASN, maupun Kemenpan-RB segera memproses dan merilis hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang diduga dilakukan o APH dan TDj.

Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang berkelanjutan untuk mencegah praktik-praktik ujaran kebencian maupun radikalisme di kalangan ASN.

Kepolisian  agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara presisi dan profesional.

Tidak melakukan upaya politik belah bambu dan kontraproduktif yang menghambat proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*)