YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Kini, Kota Yogyakarta berpredikat sebagai Kota Lengkap setelah memetakan seluruh bidang tanah dan dilengkapi validitas dokumen spasial dan yuridis.
Kota Yogyakarta merupakan daerah keenam yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap, setelah Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal dan Surakarta.
Disebut Kota Lengkap bila buku tanah dan surat ukur dalam sertifikat tanah milik masyarakat memenuhi syarat, secara spasial dan yuridis.
Spasial adalah bila tanah tidak ada gap atau renggang dan tidak tumpang tindih.
BERITA LAIN: Sedang Cari Sepeda Listrik? Di Sini Saja di Hobikoe Bike, Lengkap dan Murah
Sedangkan secara yuridis, bila buku tanah dan surat ukur diunggah secara elektronik, data fisik dan data yuridis akurat.
“Banyak keuntungan menjadi Kota Lengkap. Masyarakat memiliki hak atas tanah yang melekat pada diri pribadi,” kata Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto saat deklarasi Yogyakarta Kota Lengkap di Balaikota Timoho (11/5/2023).
Tidak lagi ada permasalahan sengketa tumpang tindih tanah masyarakat, karena semua terdata akurat. Juga menutup ruang bagi mafia tanah.
BACA JUGA: Muhammadiyah Solid, 400 Ribu Suara Siap Antar Syauqi Soeratno ke DPD RI
Pada acara deklarasi ini, Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan tanah aset barang milik daerah, barang milik negara, dan 179 sertifikat tanah Kasultanan.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Suwito menyebutkan jumlah bidang tanah bersertifikat di Kota Yogyakarta saat ini sebanyak 89.151 bidang tanah dari total sekitar 98.000 bidang.
Data yang siap elektronik 86.654 bidang tanah atau sekitar 98 persen. (*)











