YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka.
Para tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 – 2018.
Mempercepat proses penyidikan, tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 30 Mei 2023.
Sedangkan tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat sampai 30 Mei 2023.
BERITA LAIN: Yogyakarta Berpredikat jadi Kota Lengkap, Apa Manfaatnya bagi Masyarakat?
“Peran para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dilansir infopublik.id (12/5/2023).
Seolah-olah dilakukan pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Para tersangka menggunakan dokumen pencairan fiktif. Ditaksir perbuatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 282 miliar lebih. (*)