BANTUL, ZonaJogja.Com – Dinas Sosial DIY semakin intensif menggelorakan restorasi sosial berbasis budaya.
Hari ini (14/6/2023), giliran kawasan wisata Pantai Depok Kabupaten Bantul yang disambangi.
Lokasi yang didatangi Laguna Depok View. Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih datang bersama Bambang Wisnu Handoyo (budayawan), dan anggota DPRD DIY, Ir Atmaji.
Endang menyatakan, restorasi sosial berbasis budaya Jawa adalah konsep memulihkan dan memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat menggunakan prinsip dan nilai-nilai budaya Jawa.
“Budaya di masyarakat sudah memudar seiring perkembangan jaman. Karena itu harus dikembalikan,” kata Endang di depan masyarakat pesisir selatan.
BERITA LAIN: Produksi Emas Batangan, Public Gold Indonesia Hadir di Yogyakarta, Kenalkan Emas Tematik
Ada 25 nilai restorasi sosial yang menjadi konsentrasi. Yakni humanis, harmonis, cinta kasih sayang, sopan santun, saling menghargai dan menghormati.
Kesetiaan, peduli, toleransi, semangat kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan tenggang rasa, membantu atau tolong-menolong, kerukunan, musyawarah.
Persatuan, bertanggung jawab, kejujuran, setia kawan, empati, memaafkan, berterima kasih, mengalah, sabar, dan rela berkorban.
“Gerakan restorasi sosial juga harus menumbuhkan budaya malu di masyarakat,” tandasnya.
Endang terang-terangan menyinggung masyarakat yang berpura-pura menjadi miskin agar mendapatkan bantuan. Ia mengajak masyarakat mengedepankan kejujuran dan solidaritas.
“Syukur mau menolak ketika diberi bantuan. Lalu, memindahkan bantuan itu kepada penduduk yang memang membutuhkan,” ujarnya.
BERITA LAIN: Sedang Belekan? Nggak Usah Ngantor, Penjelasannya Begini
Sementara Budayawan Bambang Wisnu Handoyo mengungkapkan restorasi merupakan gerakan besar menjadikan DIY istimewa.
Gerakan ini harus melibatkan masyarakat. Masyarakat juga harus mendukung gerakan restorasi sosial.
Restorasi sosial berbasis budaya Jawa harus membangun kembali cara berpikir dan bertindak yang dapat mensejahterakan masyarakat.
Di depan peserta diskusi, Bambang menjabarkan Undang Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Ada yang bisa menjelaskan apa saja Keistimewaan DIY?” tanya Bambang yang pernah menjadi kepala BKAD DIY.
Setelah ditunggu, tidak ada warga yang menjawab. Bambang lantas melirik Ir Atmaji yang berada di panggung.
“Pak Dewan, pripun niki? Faktanya banyak warga yang belum mengetahui Keistimewaan DIY,” ujar Bambang.
“Nanti coba kami jadwalkan kembali sosialisasi mengenai Undang Undang Keistimewaan,” jawab Atmaji.
BERITA LAIN: 20 Pegawai Lulus Seleksi Administrasi, Berebut 4 Jabatan di Pemkot Yogyakarta
Bambang lantas menyebutkan lima Keistimewaan DIY. Yakni, tata Cara pengisian jabatan pemimpin dan wakil pemimpin daerah.
Kelembagaan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, pertanahan, tata ruang dan kebudayaan.
Bambang menyatakan Keistimewaan DIY berpeluang bisa memberi andil mensejahterakan masyarakat. (*)