SLEMAN, ZonaJogja.Com – Belasan bangunan yang berdiri di lahan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman telah disegel.
Disegel, karena tak berizin. Bangunan digunakan untuk berbagai usaha. Ada tempat hunian, olahraga, hingga digunakan sebagai bisnis resto.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, M Tri Qumarul Hadi menyatakan tidak bisa menutup setiap pemanfaatan TKD.
“Harus cek lapangan untuk memenuhi asas hukum praduga tak bersalah,” ujar Qumarul.
BERITA LAIN: BREAKING NEWS: Cak Nun Masuk ICU RSUP Dr Sardjito
Petugas juga wajib meminta informasi dari pengelola. Harus pula ada koordinasi dengan kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten untuk menyinkronkan dengan data TKD.
“Baru ada kejelasan apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” kata Qumarul.
Kemarin (6/7/2023), Satpol PP DIY menutup sementara kos eksklusif Jogja Amazon Green II dan Kafe Kanari di Condong Catur, Depok, Sleman.
Penutupan berdasarkan penyelidikan. Terbukti tidak memiliki izin gubernur untuk pemanfaatan tanah kas desa.
Keberadaan Jogja Amazon Green II dan Kafe Kanari melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
BERITA LAIN: Support UMKM, JNE Optimalkan Aplikasi Roket Indonesia
“Penutupan Jogja Amazon Green II setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan,” terang Qumarul.
Pengelola telah menandatangani surat penghentian aktivitas.
Sekadar diketahui, Jogja Amazon Green II memiliki 34 kamar. Beroperasi sejak 2021. Sebelum ditutup, penghuni kos diminta pindah. (*)











