Headline

Pemda DIY Terbitkan IPL Tol Solo-Jogja-Kulonprogo, Wilayah Ini yang Dilewati

289
×

Pemda DIY Terbitkan IPL Tol Solo-Jogja-Kulonprogo, Wilayah Ini yang Dilewati

Sebarkan artikel ini
SEKDA DIY, BENI SUHARSONO: Waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan,setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan. (humas pemda diy)

ZonaJogja.Com – Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo telah diterbitkan Pemda DIY.

IPL ditetapkan melalui Surat Pengumuman Nomor 593/8608/2023 yang ditandatangani Sekda DIY, Beny Suharsono.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Lokasi proyek di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Sleman meliputi Tirtoadi, Kapanewon Mlati.

Kapanewon Gamping (Trihanggo, Nogotirto,  Banyuraden, Ambarketawang dan  Balecatur).

BERITA LAIN: Akhirnya, Jalan Terong – Patuk Diperbaiki, Waktu Pengerjaan 100 Hari

Kapanewon Godean (Sidoarum, Sidomulyo, Sidokarto). Kapanewon Moyudan hanya wilayah Sumberrahayu.

Sementara Kabupaten Bantul di Kapanewon Sedayu (Argomulyo dan Argosari).

Lahan yang dibutuhkan seluas kurang lebih 159.053 hektare area. Sedangkan waktu pelaksanaan pengadaan tanah dijadwalkan tahun anggaran 2022-2023.

“Waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan,setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” kata Beny di Kepatihan (31/7/2023).

Tahapan meliputi pembentukan tim,  rencana pembangunan, pendataan awal,  konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi.

BERITA LAIN: Selamatkan Telur Penyu, Taman Nasional Alas Purwo Gelar Patroli Sejauh 18,5 Kilometer

Pada tahapan pelaksanaan akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan satgas A dan satgas B.

Dilanjutkan inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan satgas A dan satgas B. Lalu, penetapan hasil inventarisasi dan identifikasi, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi.

Disusul revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan dan penetapan appraisal, pelaksanaan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi. (*)