ZonaJogja.Com – Pencapaian indentitas kependudukan digital (IKD) di Kota Yogyakarta baru menyentuh 1,68 persen.
Angkanya sekitar 5.378 dari 320.260 penduduk yang telah memiliki KTP.
“Targetnya 25 persen wajib kartu identitas penduduk menjadi identitas kependudukan digital hingga akhir 2023,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki (13/9/2023).
IKD bisa digunakan untuk berbagai layanan publik. Misalnya di stasiun, bandara, perbankan, BPJS serta Mal Pelayanan Publik (MPP) digital.
BERITA LAIN: Mau jadi Mahasiswa Sukses? Kuncinya Bisa Atur Kuliah dan Organisasi
Nantinya, warga Kota Yogyakarta yang akan mengakses MPP digital harus menggunakan IKD.
Septi ingin mendekatkan pelayanan proses verifikasi IKD ke wilayah, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan mudah dan cepat.
“Kami sudah membuka warung untuk verifikasi IKD, termasuk di dinas, kemantren dan kelurahan.,” ujar Septi.
Dokumen kependudukan dalam IKD adalah biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta keterangan kependudukan.
BERITA LAIN: Malam Minggu Besok, Seniman Kumpul di Pasar Blumbang Wirokerten
IKD bermanfaat memudahkan akses data kependudukan dalam satu genggaman.
Septi mengatakan, keamanan data telah dilengkapi dengan sistem autentifikasi.
Bagaimana membuat IKD? Mudah. Cukup melakukan registrasi di aplikasi IKD.
Lalu, memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor ponsel, serta dilanjutkan swafoto untuk verifikasi wajah.
Selanjutnya pindai QR Code melalui petugas. Jika berhasil warga akan mendapatkan email berisi kode rahasia yang harus dimasukan untuk aktivasi. (*)