ZonaJogja.Com – Beredar Surat Keputusan Nomor 1.5/042/1445 yang ditandatangani Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad, dan Sekjen M Prasetiyo tanggal 29 September 2023.
SK ini beredar di sosial media, salah satunya di platform whatssapp.
Isinya, PP Pemuda Muhammadiyah membekukan Badan Pelaksana Operasional Kokam dan SAR DIY.
Terhitung sejak SK ditandatangani, Badan Pelaksana Operasional Kokam dan SAR DIY tidak memiliki hak organisasi.
BERITA LAIN: Awasi Anak Gunakan Gadget ! Jaga Jangan Terpapar Konten Pornografi
Termasuk melakukan kaderisasi dalam bentuk kegiatan apapun, mulai kegiatan internal mapun eksternal.
Bahkan, PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan badan pelaksana operasional Kokam dan SAR DIY tidak memiliki hak dan kewajiban mengelola dan menjalankan aktivitas organisasi.
Selanjutnya, Badan Pelaksana Operasional Kokam dan SAR Nasional yang mengambil alih seluruh kebijakan hingga meliputi daerah dan cabang.
Mengapa badan pelaksana operasional Kokam dan SAR DIY dibekukan?
BERITA LAIN: LPS Sponsori The 46th Jazz Goes to Campus, Banjir Penyanyi Beken
Badan Pelaksana Operasional Kokam dan SAR DIY dianggap tidak mampu menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku di Pemuda Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah juga menegaskan, Badan Pelaksana Operasional Kokam dan SAR DIY tidak mengindahkan perintah pimpinan.
Betulkah PP Pemuda Muhammadiyah telah membekukan Kokam dan SAR DIY?
Lantas, bagaimana kepengurusan Kokam dan SAR DIY setelah pembekuan?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi ZonaJogja.Com belum bisa terhubung dengan pengurus PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta. (*)