Headline

Satpol PP Operasi Pelajar Keluyuran saat Jam Sekolah, Ada yang Berdalih Disuruh Pulang

290
×

Satpol PP Operasi Pelajar Keluyuran saat Jam Sekolah, Ada yang Berdalih Disuruh Pulang

Sebarkan artikel ini
GIAT BINA PELAJAR: Satpol PP Kota Yogyakarta mendatangi sejumlah siswa keluyuran saat jam sekolah. (Satpol PP Kota Yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Tujuh pelajar diciduk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta pada giat bina pelajar selama Februari 2024.

Mereka kebanyakan siswa sekolah menengah atas. Dipergoki sedang nongkrong  dan merokok di warung makan saat jam belajar.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Saat terjaring, para pelajar menyampaikan berbagai alasan. Ada yang berdalih terlambat datang ke sekolah, tidak boleh masuk, dan diminta pulang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menyebutkan sejumlah lokasi yang banyak dijadikan tempat nongkrong saat jam sekolah.

BERITA LAIN: Pilwakot Yogyakarta Sebentar Lagi, Siapa Pesaing Afnan Hadikusumo?

Antara lain utara Stadion Mandala Krida, Jalan Pakuningratan, Lapangan Mancasan dan Minggiran.

Mereka yang terjaring  diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.

“Selanjutya langsung kami serahkan ke sekolah masing-masing untuk dibina,” ujar Budi.

Budi mengajak kerjasama kelurahan dan kemantren mengimbau  pemilik warung  tidak menerima pelajar saat jam sekolah.

Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melaksanakan giat bina pelajar secara terjadwal.

BERITA LAINSarjiyono, Pria Lumpuh yang Bahagia Bisa Duduk di Kursi Roda

Kegiatan ini merupakan kerjasama Satpol PP dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan Polresta Kota Yogyakarta.

Sasaran giat bina pelajar adalah pelajar yang keluyuran pada jam sekolah tanpa izin kepala sekolah atau  guru.

Diharapkan,  tidak lagi  ada pelajar berada di luar sekolah pada jam sekolah.

“Kegiatan ini juga untuk menekan kenakalan remaja,” kata Budi.

Budi mengatakan, Giat bina pelajar berdasarkan Peraturan Daerah  DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (*)