ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayar sesuai ketentuan berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, atau maksimal sampai 30 September 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto meminta nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang.
BERITA LAIN: Sedapnya Menu Cakalang Ambyar di nDalem Nampan, Rasanya Susah Dilupakan
Tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang justru dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Jangan percaya pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan,” kata Dimas yang disampaikan dalam siaran pers.
Sekadar diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional BPR Jepara Artha tanggal 21 Mei lalu.
Lembaga perbankan ini beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.
Nasabah dapat melihat status simpanan di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
BERITA LAIN: Bakti Olahraga Djarum Foundation Gelar MilkLife Soccer League, Laskar Jepara Putri Puncaki Klasemen Sementara
Sedangkan debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas mengatakan banyak BPR, BPRS atau bank umum yang beroperasi. Ia menyarankan simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang dibayarkan LPS bisa dialihkan disimpan ke bank lain.
Nasabah tidak perlu ragu kembali menyimpan uang di perbankan.
“Karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS,” kata Dimas. (*)