Tutup
Nasional

OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha, LPS: Tenang, Uang Nasabah Aman !

259
×

OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha, LPS: Tenang, Uang Nasabah Aman !

Sebarkan artikel ini
DILIKUIDASI: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional BPR Jepara Artha tanggal 21 Mei lalu. (Humas LPS)

ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah  BPR Jepara Artha dibayar sesuai ketentuan  berlaku.

LPS  akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, atau maksimal sampai  30 September 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto meminta nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang.

BERITA LAINSedapnya Menu Cakalang Ambyar di nDalem Nampan, Rasanya Susah Dilupakan

Tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang justru dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Jangan percaya pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan,” kata Dimas yang disampaikan dalam siaran pers.

Sekadar diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah mencabut izin operasional  BPR Jepara Artha tanggal 21 Mei lalu.

Lembaga perbankan ini beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.

Nasabah dapat melihat status simpanan di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

BERITA LAIN: Bakti Olahraga Djarum Foundation Gelar MilkLife Soccer League, Laskar Jepara Putri Puncaki Klasemen Sementara

Sedangkan debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas mengatakan banyak BPR, BPRS atau bank umum  yang beroperasi. Ia menyarankan simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang dibayarkan LPS bisa dialihkan disimpan ke bank lain.

Nasabah tidak perlu ragu kembali menyimpan uang di perbankan.

“Karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin  LPS,” kata Dimas. (*)