ZonaJogja.Com – Tertarik dengan naskah-naskah kuno? Datang saja ke Perpusatakaan Kota Yogyakarta di Kotabaru.
Di tempat ini pusat unggulan naskah kuno Gantari. Yakni, tempat penyimpanan, penelitian, publikasi, dan sebagai pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengapresiasi pusat unggulan naskah kuno Gantari yang digagas Perpustakaan Kota Yogyakarta.
“Gagasan yang bagus. Naskah-naskah kuno harus dilestarikan agar masyarakat tidak kehilangan fakta sejarah,” ujar Penjabat Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto pada acara peresmian Gantari di Perpustakaan Kota Yogyakarta, hari ini (24/9/2024).
BERITA LAIN: Dinilai Sukses Bangun Sleman, Relawan Bolonemase Siap Menangkan Kustini-Sukamto
Kata Sugeng, naskah kuno merupakan warisan tak ternilai yang menyimpan kisah tentang peradaban.
Pemerintah memberi atensi terhadap penyelamatan naskah kuno. Undang Undang 43/2007 tentang Perpustakaan adalah upaya pemerintah melestarikan naskah kuno.
Pemkot Yogyakarta juga menerbitkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 306/2024 yang mengatur petunjuk teknis pendaftaran, pemberian penghargaan, perlindungan dan pendayagunaan naskah kuno.
Apa itu Gantari? Gantari berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti menyinari.
Harapannya, lahirnya Gantari dapat memberi pencerahan kepada masyarakat mengenai pentingnya naskah kuno, budaya, ilmu pengetahuan dan nilai historis.
BERITA LAIN: Heroe – Supena Nomor 1, Hasto – Wawan Nomor 2, Afnan – Singgih Nomor 3
“Ada beberapa persyaratan disebut sebagai naskah kuno,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, Afia Rosdiana.
Antara lain harus ditulis tangan. Usia minimal 50 tahun. Memiliki nilai-nilai budaya dan historis.
Saat ini, naskah kuno yang disimpan di Gantari baru ada empat dokumen.
Salah satu naskah kuno yang disimpan di Gantari adalah Serat Pawukon Warna Warni dengan tulisan aksara Jawa. Naskah berasal dari warga Kemantren Danurejan.
Saat ini, tim sedang melakukan proses digitalisasi. Obyeknya adalah dokumen naskah yang berusia lebih dari 50 tahun.
Afia mengatakan, naskah-naskah kuno di Yogyakarta tersebar di Museum Sonobudoyo, Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman.
BERITA LAIN: Pemkot Yogyakarta Siapkan Sanksi bagi ASN yang jadi Timses Pilkada
“Tantangan kami saat ini menyelamatkan naskah-naskah yang berada di rumah penduduk,” ujar Afia.
Merujuk Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 306 Tahun 2024, Afia menyatakan masyarakat yang menyimpan naskah kuno wajib menginformasikan ke Perpustakaan Kota Yogyakarta.
Jika naskah kuno yang disimpan masyarakat telah teregistrasi secara digital, Perpustakaan Kota Yogyakarta akan membantu merawat.
Afia menegaskan, naskah kuno yang telah terinventarisir tetap di rumah pemilik.
Selain menyelamatkan naskah kuno, Gantari juga berbagi katalog dengan Museum Sonobudoyo, Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman.
BERITA LAIN: Asyiknya Mancing Nila di Kota, Tempatnya Nyaman, Pemancingnya Lucu Lucu
Cara ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi naskah kuno.
“Saat ini sekitar 200 naskah kuno yang masuk katalog di Gantari,” ujar Afia.
Afia berharap, Gantari menjadi rujukan bagi akademisi, peniliti dan masyarakat yang tertarik dengan naskah-naskah kuno. (*)