Kronika

Pemkot Yogyakarta Siapkan Sanksi bagi ASN yang jadi Timses Pilkada

239
×

Pemkot Yogyakarta Siapkan Sanksi bagi ASN yang jadi Timses Pilkada

Sebarkan artikel ini
ABDI NEGARA: Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya bersama para ASN berseragam KORPRI pada acara di Balaikota Timoho. (diskominfosan kota yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Ir Aman Yuriadijaya menandatangani Surat Edaran Nomor 100.3.4/4700/SE/2024  yang dikeluarkan tanggal 10 September 2024.

Surat ini tentang  penegasan netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam Pilkada 2024.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Penjabat Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menegaskan, netralitas ASN menjadi bagian kontribusi pelaksanaan pilkada berjalan lancar.

Para aparat sipil negara di lingkungan  Pemkot Yogyakarta  harus melaksanakan peraturan yang berlaku terkait posisi ASN pada pilkada.

Sugeng mengatakan, saat ini tidak ada pegawai negeri di Pemkot Yogyakarta yang menjadi pendukung  pasangan peserta pilkada.

“Jika ada, pasti akan ada sanksi,” tandasnya. (*)