ZonaJogja.Com – Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Ir Aman Yuriadijaya menandatangani Surat Edaran Nomor 100.3.4/4700/SE/2024 yang dikeluarkan tanggal 10 September 2024.
Surat ini tentang penegasan netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam Pilkada 2024.
Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya
Penjabat Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menegaskan, netralitas ASN menjadi bagian kontribusi pelaksanaan pilkada berjalan lancar.
Para aparat sipil negara di lingkungan Pemkot Yogyakarta harus melaksanakan peraturan yang berlaku terkait posisi ASN pada pilkada.
Sugeng mengatakan, saat ini tidak ada pegawai negeri di Pemkot Yogyakarta yang menjadi pendukung pasangan peserta pilkada.
“Jika ada, pasti akan ada sanksi,” tandasnya. (*)