Jakarta, ZonaJogja.Com – Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Usulan ini tak lain bertujuan memberi perlindungan terhadap karya jurnalistik, sekaligus memperkuat kebebasan pers.
Dewan Pers menilai jaminan hukum bagi karya jurnalistik sangat penting sebagai karya yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers menekankan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media.
BERITA LAIN: 153 Seniman Ngapak Gelar Pameran “Bang Kulon Nyabrang Ngetan” di GIK UGM
Juga mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, dan memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta telah diserahkan secara resmi kepada DPR tanggal 10 Oktober dengan tembusan Menteri Hukum.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.
Komarudin menegaskan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.
Dewan Pers siap berkoordinasi dan memberi masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta. (*)











