Nasional

Sembilan Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Terpilih, BPPA Langsung Dibubarkan

105
×

Sembilan Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Terpilih, BPPA Langsung Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

ZonaJogja.Com – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

Berita acara penyerahan laporan kerja BPPA  disampaikan kepada Dewan Pers pada Selasa, 4 Februari 2025 di Hall Dewan Pers.

Berita acara diserahkan Ketua BPPA, Bambang Santoso kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Acara penyerahan disaksikan beberapa anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Asep Setiawan dan Sapto Anggoro. Sementara Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengikuti secara daring.

Pada sidang pleno yang  dipimpin Ninik Rahayu pada hari yang sama, Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2029 yang telah dipilih BPPA, sekaligus membubarkan BPPA.

BERITA LAIN: Sektor Pariwisata Harus Digenjot, Sinarbiyat: Tapi, Jangan Ada Duplikasi Program di Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan

“Atas nama Dewan Pers, saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik,” ujar Ninik.

Seperti diketahui, BPPA mulai menjalankan tugas sejak Agustus 2024. Sebelum memilih sembilan anggota Dewan Pers, pada 19 Februari 2025, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili  unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.

Masing-masing unsur diwakili enam calon. Dari 18 calon inilah kemudian terpilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

BERITA LAIN: Megawati Hangestri, Spiker Jagoan Red Sparks Lulusan SMA Negeri 1 Jember

Berikut ini nama sembilan anggota Dewan Pers 2025-2028:

Unsur Wartawan:

  1. Abdul Manan
  2. Maha Eka Swasta
  3. Muhammad Jazuli

Unsur Pimpinan Perusahaan Pers:

  1. Dahlan Dahi
  2. Totok Suryanto
  3. Yogi Hadi Ismanto

Unsur Tokoh Masyarakat:

  1. Komaruddin Hidayat
  2. M Busyro Muqoddas
  3. Rosarita Niken Widiastuti

Selanjutnya nama sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028  akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden.

Rencananya, serah terima jabatan anggota Dewan Pers akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025. (*)