Kronika

Mau Bangun Gedung di Kota Yogyakarta? Sebaiknya Konsultasi Dulu, Supaya Nggak Bolak-Balik Penuhi Persyaratan

182
×

Mau Bangun Gedung di Kota Yogyakarta? Sebaiknya Konsultasi Dulu, Supaya Nggak Bolak-Balik Penuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini
KONSULTASI DULU SEBELUM MEMBANGUN: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti MT mengatakan, kebanyakan permohonan PBG perlu dilakukan perbaikan karena belum memenuhi persyaratan. (azam/zonajogja.com)

ZonaJogja.Com – Mal Pelayanan Publik (MPP) di Balaikota Timoho Kota Yogyakarta membuka layanan baru bernama  “Klinik Konsultasi Perizinan”.

Ini adalah layanan terpadu yang akan membantu masyarakat terkait perizinan, termasuk permohonan persetujuan bangunan gedung.

Selain membuka layanan di MPP, Pemkot Yogyakarta juga membuat aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan yang dapat diakses masyarakat secara online.

Aplikasi ini hasil kerja kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian.

Sebenarnya, konsultasi perizinan secara offline kali pertama dimulai 14 Oktober 2024.

BERITA LAIN: Sembilan Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Terpilih, BPPA Langsung Dibubarkan

Sejak itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan mengalami kenaikan.

Bulan Oktober hingga Desember 2024 menerbitkan 37 PBG,  Januari- Februari 2025 sebanyak 44 PBG. Total pengajuan PBG hingga Maret 2025 mencapai 2.137 berkas.

Dari jumlah itu, Pemkot Yogyakarta menerbitkan 313 PBG, dan 284 permohonan ditolak.

“Sisanya masih dalam proses verifikasi,” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti MT usai acara peresmian Klinik Konsultasi Perizinan Mal Pelayanan Publik (MPP)  di Balaikota Timoho Kota Yogyakarta, hari ini (5/3/2025).

Proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimulai dengan melakukan pendaftaran. Pemohon melangkapi data-data yang diperlukan.

BERITA LAIN: Sektor Pariwisata Harus Digenjot, Sinarbiyat: Tapi, Jangan Ada Duplikasi Program di Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan

Selanjutnya, pemohon melakukan konsultasi teknis. Proses ini membutuhkan waktu 3-17 hari kerja.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, dan dinyatakan tidak ada masalah, permohonan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diterbitkan.

Kata Umi, kebanyakan permohonan PBG  perlu dilakukan perbaikan karena belum memenuhi persyaratan.

Itulah sebabnya, masyarakat yang ingin mengurus PBG  diminta melengkapi persyaratan  sebelum mengajukan permohonan melalui https://simbg.pu.go.id/. Atau masyarakat  bisa datang ke Balaikota Timoho untuk konsultasi.

BERITA LAIN: Megawati Hangestri, Spiker Jagoan Red Sparks Lulusan SMA Negeri 1 Jember

SIAP MELAYANI: Klinik Konsultasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung. (azam/zonajogja.com)

“Teman-teman di Ruang Konsultasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung siap melayani,” ujar Umi.

Tapi sebelum mengurus PBG atau izin yang lain, masyarakat  juga bisa memanfaatkan layanan secara online. Bagaimana caranya?

Layanan Klinik Konsultasi Perizinan dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Pilih menu Klinik Konsultasi Perizinan. Lalu,  klik Konsultasi Online. Nanti akan muncul tampilan chat. Pemohon bisa langsung konsulitasi. (*)