Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terus mengoptimalkan pengurusan pemulihan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) yang dinonaktifkan.
Hanya, masyarakat diminta bersabar mengingat tingginya jumlah pemohon.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan, sejak 1 Februari 2026 menerima informasi sekitar 21 ribu peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, khususnya peserta dibiayai APBN.
Kondisi tersebut baru diketahui saat peserta hendak menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Ternyata statusnya tidak aktif. Setelah itu mereka menanyakan ke layanan Jamkesda,” kata Emma kepada wartawan (6/2/2026).
Sehari Dibatasi 350 Pemohon
Sejak 2 Februari lalu, layanan pemulihan kepesertaan telah dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP). Dinkes menyiagakan 7 petugas Jamkesda. Setiap hari, layanan dibatasi maksimal 350 pemohon.
Pemohon juga dapat melakukan pemulihan kepesertaan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) serta layanan whatsapp pada jam kerja.
Dinkes memprioritaskan warga dengan kondisi medis darurat, seperti pasien hemodialisis dan kemoterapi.
Emma mengatakan, proses aktivasi tidak dilakukan langsung Dinas Kesehatan, tapi menjadi otoritas BPJS Kesehatan.
“Sehingga setiap kasus perlu diverifikasi secara individual karena permasalahan peserta berbeda-beda,” kata Emma.
Permohonan juga memerlukan verifikasi lanjutan dengan Dinas Sosial, terutama memastikan kelayakan sebagai peserta PBI JKN atau PDPD.
Beruntunglah peserta PBI JKN yang tinggal Kota Yogyakarta, karena berstatus Universal Health Coverage (UHC). Peserta yang memenuhi kriteria dapat diaktifkan kembali dengan lebih cepat.
“Ini adalah privilege. Alhamdulillah Kota Yogyakarta masih memenuhi kriteria tersebut,” lanjutnya.
Pemohon Diminta Bersabar
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Waryono Amd Nes SIP MKes mengatakan, petugas telah melayani permohonan sekitar 1.300 peserta.
Mayoritas pemohon merupakan pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan mendesak, seperti cuci darah dan kemoterapi.
Masyarakat diminta memastikan data yang dikirim melalui JSS atau layanan lain sudah lengkap, terutama KTP dan kartu keluarga.
Terkait kasus darurat, pemohon diminta melampirkan surat rujukan agar dapat diprioritaskan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Namun kami mohon pengertian karena keterbatasan tenaga dan kuota pelayanan,” kata Waryono. (*)











