Nasional

Sejak Didirikan Tahun 2004 hingga Sekarang, LPS Memberi Manfaat Nyata bagi Nasabah

21
×

Sejak Didirikan Tahun 2004 hingga Sekarang, LPS Memberi Manfaat Nyata bagi Nasabah

Sebarkan artikel ini
MELINDUNGI NASABAH: Gedung LPS yang berada di Equity Tower Lt 20-21, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta. (humas lps)

Jakarta, ZonaJogja.Com – Tahukah Anda? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS resmi beroperasi sejak 22 September 2005.

Pemerintah memperluas mandat LPS dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Mandat baru itu adalah penambahan dua metode resolusi dalam penanganan bank gagal melalui purchase & assumption dan bank perantara (bridge bank).

LPS juga berperan mencegah terjadinya krisis  sistem keuangan nasional melalui Program Restrukturisasi Perbankan.

Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Melalui undang undang ini, LPS memiliki kewenangan baru. Pertama, melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas.

Kedua, memutuskan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank Selain bank sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain selain biaya penyelamatan paling rendah.

Ketiga, melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah.

Beri Mandat Baru

Mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan.

Undang-undang tersebut memberi mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP),  terhitung lima tahun sejak undang undang disahkan.

Melalui mandat baru ini, LPS diharapkan dapat memberi perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

LPS berfungsi menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.

Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis. Setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu.

Perusahan asuransi yang akan mengikuti PPP adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat.

ICARE jadi Dasar Menjalankan Tugas

Dalam menjalankan tugas, LPS berpatokan pada “ICARE”. Integrity (jujur): Bertindak independen sesuai dengan kode etik, dan selalu mengedepankan kepentingan lembaga.

Collaboration. Mengedepankan kerjasama dan saling mendukung dengan sikap terbuka dan prasangka baik, saling percaya dan menghargai untuk mencapai tujuan lembaga.

Accountable. Berani bertanggung jawab atas segala tindakan atau keputusan yang diambil, sesuai kebijakan/peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan risiko.

Respect. Menghargai, menghormati, dan memiliki kepedulian terhadap orang lain dengan dilandasi sikap empati, sopan dan tulus tanpa pamrih.

Excellence. Mengupayakan hasil terbaik dengan cara menetapkan standar tinggi, melakukan pengembangan berkelanjutan dan Inovasi. (*)